SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Camat Tiris diduga telah menyalahkan wewenang dalam proses pergantian PJ kepala Desa Tegalwatu. Pasal nya proses pergantian PJ terindikasi tidak sesuai prosedur dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 27/08/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut mencuat saat beredarnya informasi pergantian dan pelantikan PJ kades Tegalwatu yang tidak melalui prosedur. Yang mana proses pengajuan Calon PJ kades tanpa ada musyawarah di tingkat desa yang di adakan BPD yang selanjutnya di buat berita acara. Sehingga oknum Camat Tiris terkesan tidak peduli dengan masyarakat, BPD serta perangkat desa tegalwatu.
Sementara penyalahgunaan wewenang jelas di larang sesuai Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang.
Dugaan tersebut membuat warga masyarakat desa tegalwatu “AM” sangat menyayangkan atas tindakan oknum camat yang tidak peduli dengan warga masyarakat desa tegalwatu. Ia menjelaskan prosedur proses pergantian PJ kades.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum camat Tiris. Aturan, undang undang dan prosedur sudah jelas. BPD melakukan musyawarah di tingkat desa, dan membuat berita acara dari 3 orang calon PJ kades yang di calonkan. Selanjutnya, BPD mengajukan ke camat tiris. Camat mengevaluasi dan merekomendasi ke bupati dan Bupati yang mempunyai wewenang memilih siapa yang layak menjadi PJ kades. “Jelas nya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak di lalui oleh oknum camat tiris sehingga muncul dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut nya, Oknum camat terindikasi tidak menghormati, menghargai, dan mendengarkan aspirasi masyarakat desa tegalwatu yang di wakili BPD dan perangkat desa tegalwatu.
“Prosedur Pergantian PJ tidak di lalui, Sehingga kuat dugaan oknum camat tiris menyalahgunakan wewenang. apa gunanya ada BPD dan perangkat jika tidak di anggap oleh pemerintah kecamatan. bubarkan aja sekalian BPD. padahal BPD yang menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat. ada apa ini?. apakah ada sesuatu di balik pergantian PJ?.. “Ucap nya.
Ia Menambahkan bahwa pergantian PJ kades yang tidak sesuai prosedur berpotensi menghambat jalan nya roda kepemerintahan. Ia juga meminta Inspektorat kabupaten Probolinggo agar mengaudit oknum camat tiris yang di duga menyalahgunakan wewenang.
“Dampak pergantian PJ Kepala Desa yang tidak sesuai prosedur, bisa saja menghambat pelayanan publik, potensi masalah hukum dan administrasi, serta ketidakstabilan pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami memohon kepada instansi terkait khususnya inspektorat kabupaten Probolinggo untuk mengaudit pemerintahan kecamatan Tiris khusus nya oknum camat. Ada apa dengan pergantian PJ kades Tegalwatu seperti nya ada yang ganjal. ?… “Pungkas nya.
Sementara Oknum Camat Tiris “Andi Wiroso” Saat di konfirmasi media melalui jejaring sosial Whatsap via chat. prihal prosedur pergantian PJ serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Team media tidak mendapat jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Penulis : Ali Misno














