Oknum BPD Desa Kertosono Sebut Wartawan Bodrex Saat Sesi Tanya Jawab Dengan Kejaksaan Negeri Kraksaan

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Probolinggo – Tercetus kata Wartawan Bodrex saat sesi tanya jawab antara kepala desa, BPD dengan Kejaksaan Negeri Kraksaan. di acara penerangan hukum oleh kejaksaan Negeri Kraksaan. Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pemerintahan desa se kecamatan gading pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025. bertempat di kantor kecamatan Gading. 29/05/2025.

Kata Wartawan Bodrex di lontarkan Oleh Oknum BPD Desa Kertosono “WD” saat dirinya bertanya kepada Perwakilan kejaksaan Negeri Kraksaan. Pertanyaan tersebut Sontak mendapat Sorotan dari Wartawan yang pada saat itu menjalankan tugas jurnalistik nya. Pasal nya, Kata Wartawan Bodrex tidak di sertakan Dugaan atau Oknum, sehingga terkesan memukul rata wartawan.

“Mohon maaf, selanjutnya adalah wartawan Bodrex, karena kadang ke desa itu kalau ada suatu progam atau kegiatan pembangunan, langsung dia datang, kadang seperti itu, dan itu perlu bagi saya penertiban. kalau memang benar benar ingin membantu desa dan menjadi pengawas negara seharusnya tidak selesai di bawah meja. “cetus Oknum BPD Desa Kertosono.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum BPD Desa Kertosono Sebut Wartawan Bodrex Saat Sesi Tanya Jawab Dengan Kejaksaan Negeri Kraksaan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya team Media mengkonfirmasi Oknum BPD Desa Kertosono “WD” melalui Sambungan Whatsap via telpon, terkait sebutan Wartawan Bodrex. yang tidak di sertakan dugaan atau Oknum. namun, Ia malah Curhat ke media dan mengaku pernah di datangi kekediaman nya.

“Saya pernah di datangi ke rumah, waktu itu sisa uang saya di dompet hanya tinggal lima puluh ribu pas untuk keluarga anak dan istri. saya bilang tidak punya uang, terus dia bilang sudah lah pak saya tidak dapat uang sama sekali, habis itu di minta uang itu. “Katanya.

lebih lanjut ia juga mengaku pernah di datangi ke lembaga pendidikan nya untuk di wawancarai proyek yang di pegang nya. “saya pernah tegur, waktu itu saya ngajar di kelas, waktu itu saya mau ambil buku terus saya di panggil, Ok lah saya pegang proyek, cuman kalau ke sekolah jangan lah, anak anak itu kan di kasih uang saku, orang tuanya nyiapin buat anak nya itu bangun subuh, bajunya dan sebagainya. “ucap nya.

BACA JUGA :  Peran Media Massa dalam Pilkada

Masih kata oknum BPD desa Kertosono. “Dia bilang mau wawancara, kalau mau wawancara di luar tapi jangan di sekolah, ini bukan tempatnya gak etis kata saya. makanya saya tidak menyebut lembaga apapun, jadi intinya tadi saya bilang, itu perlu di rapikan, di tertibkan karena terlalu banyak dan terlalu sering, itu yang saya maksud. “Pungkas nya.

Seusai acara Penerangan hukum “Taufik” dari kejaksaan Negeri Kraksaan saat di wawancara media terkait sebutan wartawan Bodrex. Ia Menegaskan bahwa banyak laporan yang di duga tidak jelas asal usul nya bahkan mengatasnamakan instansi.

“Sekarang ada banyak trend terkait laporan aduan dari masyarakat maupun dari yang tidak dapat kami sebutkan, bahwa banyak sekali laporan yang tidak jelas asal usulnya, seperti tidak ada kop surat nya, sehingga identitas nya tidak dapat di cari, dan dari masyarakat yang mengatasnamakan suatu instansi. “Tegas nya.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Kraksaan sedang berkoordinasi terkait dugaan oknum yang mengatasnamakan instansi. “Kita sedang berkoordinasi dengan polres maupun instansi terkait, prihal langkah kita kedepan apabila ada oknum oknum yang mengatasnamakan instansi sehingga merugikan pihak desa, “Kata Taufik.

Taufik menambahkan bahwa laporan melalui surat ada dari oknum media dan LSM.  “Kop surat ada yang dari media, ada yang dari lembaga, tapi kami tidak bisa menjelaskan seperti apa, setelah kami konfirmasi ke media atau LSM tersebut. tidak pernah mengirimkan surat tersebut. sehingga kami identifikasikan bahwa surat tersebut tidak legal. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru