
SUARA UTAMA, Sidoarjo– Kematian Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, bukan sekadar kabar duka bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Peristiwa yang menyeret nama seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya dari Pelopor C Kota Tual, menjadi alarm keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Di usia yang masih belia, ketika masa depan seharusnya terbuka luas, nyawa seorang anak justru terhenti akibat dugaan tindakan kekerasan aparat yang semestinya melindungi.
Tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa individual yang berdiri sendiri. Hal ini menghadirkan suatu pertanyaan serius tentang relasi aparat keamanan dengan masyarakat sipil, khususnya dalam konteks penanganan persoalan yang bersentuhan langsung dengan warga. Brimob, sebagai satuan yang dilatih untuk menghadapi situasi berisiko tinggi, sejatinya memiliki mandat dalam penanganan gangguan keamanan berskala besar. Namun ketika kehadirannya bersinggungan dengan ruang-ruang sosial masyarakat sehari-hari, pendekatan yang represif justru berpotensi melahirkan ketakutan, bahkan korban.
Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah, Mahasiswa FHISIP Universitas Terbuka sekaligus Ketua Umum Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Terbuka Surabaya, menegaskan bahwa kematian seorang anak akibat dugaan kekerasan aparat merupakan bentuk kegagalan serius dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ia menyatakan bahwa negara, melalui institusi kepolisian, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga hak hidup setiap warga negara. “Hak untuk hidup bukan sekadar norma hukum yang tertulis di atas kertas. Pasal 28A UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ketika seorang anak kehilangan nyawa akibat tindakan aparat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu pelaku, tetapi kredibilitas negara hukum itu sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara yuridis, tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian jelas bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Larangan ini tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mengikat setiap penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi prinsip penghormatan, perlindungan dan atau pemenuhan hak asasi manusia tanpa pengecualian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana berat terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 351 ayat (3) KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa. Artinya, tidak ada ruang pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansah juga mendesak agar Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan pola pendekatan Brimob dalam pengamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada jargon institusional, tetapi harus diwujudkan dalam pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, serta penegakan kode etik profesi secara transparan. “Jika pelanggaran berat terbukti, maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban dan keluarganya menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Lebih dari itu, tragedi ini seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Negara hukum bukan hanya tentang keberadaan aturan, melainkan tentang konsistensi penegakannya. Aparat keamanan harus berdiri sebagai simbol perlindungan, bukan ancaman. Di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, kasus seperti ini justru berpotensi meruntuhkan legitimasi yang telah susah payah dibangun.
Kematian seorang remaja di Tual adalah luka bagi kemanusiaan kita bersama. Peristiwa ini bukan hanya tragedi personal bagi keluarga korban, tetapi juga cermin rapuhnya relasi antara kekuasaan dan perlindungan hak warga negara, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Mengingatkan bahwa supremasi hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum akan kehilangan ruhnya, dan negara akan kehilangan wajah keadilannya.
Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










