Nekat Curi Motor di Kos-Kosan ‘RV’ Warga Desa Sungai Ulak di Ringkus Polisi

- Publisher

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku curanmor saat di amankan oleh Satreskrim Polres Merangin

Foto: Pelaku curanmor saat di amankan oleh Satreskrim Polres Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kos-kosan milik Pak H. Nur yang terletak belakang Kantor Bupati lama di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) 12.00 Wib mendapatkan apresiasi dari korban.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Sdri Imey Cahya Andina bersama rekannya pulang ke kos-kosan, kemudian rekannya yang bernama Sdri Nessa membuka pintu kos dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban, setelah itu korban dan rekanya masuk kedalam kos-kosan sedangkan posisi pintu dalam kondisi terbuka sedikit dan posisi kunci motor yang menyatu dengan kunci rumah masih tergantung dipintu.

Sekira pukul 13.00 Wib pada saat korban dan rekanya hendak pergi keluar, mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2504 XC Noka : MH1JM8211MK192921 Nosin : JM82E11910119 sudah tidak ada lagi ditempat, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poles Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi peristiwa Curanmor tersebut.

“Betul, begitu kita dapat laporan dari korban tentang adanya peristiwa Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentfikasi terduka pelaku dan Alhamdulillah akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kasus Curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian, sehingga kurang dari 1 X 24 Jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus tersebut, dan hanya kurang dari 5 jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan” . Sebut Ruly.

Ruly menambahkan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kenderaanya, karena kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan, oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan dan parkirkan kendaraan ditempat yang mudah terpantau.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka RV (28) yang merupakan warga BTN Griya Asri Rt 15 Rw 04 Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tersebut mengakui perbuatannya dan Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan saya melakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur”. Sebut Tersangka.

Tersangka juga mengakui bahwa rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun nasip nahas dialami tersangka, setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban keberadaan Tersangka dimonitor oleh Tim Opsnal sehinga sempat terjadi kejar-kejaran antar Tersangka dengan petugas, yang kemudian karena terdesak Tersangka akhirnya meninggalkan sepeda motor curian tersebut dikebun sawit. Selanjutnya tersangka menumpang mobil Truk Box yang menujuh ke arah Muara Bungo.

BACA JUGA :  Perselisihan antar pekerja lokal dikutai timur. Pemutusan hubungan kerja, Belum menemui titik terang. 

Mengetahui Target berhasil kabur kearah Muara Bungo, selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Bungo untuk memberhentikan mobil Box tersebut dan saat diberhentikan Tersangka berada didalam mobil tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang sebelumnya ditinggalkan Tersangka di kebun sawit yang terletak di Kec Tabir. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu korban Sdri Imey Cahya Andina yang ditemui awak media di Polres Merangin mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus Curanmor miliknya.

“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang dengan cepat menindak lanjuti laporan saya dan berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti, semoga kedepannya Polres Merangin lebih sukses lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. Imbuh korban pada Rabu (31/07/2024).

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA
PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS
Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 
Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban
Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru
Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:39 WIB

Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:41 WIB

PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:04 WIB

Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:44 WIB

Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Berita Terbaru