Nah, JPU Tuntut ‘Erawati’ Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Erawati bersama Kuasa Hukum nya Dede Riskadinata SH

Foto: Terdakwa Erawati bersama Kuasa Hukum nya Dede Riskadinata SH

SUARA UTAMA. Merangin — Sidang kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024 di PN Bangko beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Meskipun selama prosesi tiap persidangan JPU diduga tidak dapat menghadirkan saksi pelapor korban di hadapan hakim dalam sidang, JPU tetap meyakini terdakwa telah melanggar melanggar pasal  2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bernama Erawati penjara selama 6 tahun.

Berikut sebagian petikan pembacaan tuntutan JPU : ‘Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, JPU Tuntut 'Erawati' Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

menyatakan terdakwa Erawati binti Viktor Saragi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erawati dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.250.000.000 dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.250.000 dirampas untuk Negara. Satu buah buku besar warna hijau merek okey satu buah buku kecil warna merah merek okey satu buku kecil warna biru merek TANAKI dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan agar terdakwa dibebani agar membayar perkara sebesar Rp.5.000.

Dikonfirmasi, Dede Riskadinata, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan tidak sepaham dengan tuntutan JPU. Dia berpendapat selama proses persidangan JPU tidak dapat memenuhi unsur barang bukti.

BACA JUGA :  Himatika Aljabar STKIP PGRI Lumajang Gelar Mathematics Competition (THETON)

‘’Dalam fakta persidangan jaksa pun tidak bisa menghadirkan saksi korban maupun saksi pelapor di depan hakim. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa ada keseimbangan hukum. Kami tidak bisa menggali keterangan dari saksi pelapor maupun saksi korban,” kata Dede.

Ditambahkannya menurut Dede, Kejaksaan hanya menghadirkan saksi dari pihak kepolisian padahal kesaksiannya hanya mendengarkan percakapan dari saksi dan korban.

“Sepengetahuan saya saksi yang sah itu menyampaikan langsung di depan hakim. Seperti kami yang telah menghadirkan saksi yang meringankan saksi mata dan saksi fakta di depan hakim pada sidang 23 Oktober 2024, Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis, pledoi,” beber Dede seraya menunjukkan Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP.

Terkait barang bukti, Dede klaim uang sebesar Rp.1.250.000 itu bukanlah pemasukan terdakwa melainkan uang yang dititipkan sebagai tabungan karyawannya.

‘’Saya memandang jaksa salah penafsiran terhadap uang tersebut yang mereka jadikan barang bukti. Jadi sebenarnya karyawan Erawati itu menabung dan kapanpun boleh diambil. Jadi bila mereka hendak mengirim uang untuk keluarganya, dapat meminta dengan Erawati. Karena itu memang haknya karyawan,” terang Dede.

Dede juga menilai apa yang dituntut tidak sesuai dengan keterangan saksi yang hadir di depan hakim. Dia juga klaim tidak ada penyekapan, kerja paksa bahkan Erawati tidak meminta saksi pelapor untuk bekerja kepada dirinya.

‘’Erawati tidak meminta mereka bekerja di panti pijatnya. Mereka sendirilah yang mendatangi Erawati di terminal di Medan untuk meminta ikut bekerja di Merangin. Padahal kala itu Erawati tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar ongkos empat orang wanita itu. Akhirnya Erawati berhasil nego dengan pihak jasa transportasi, ongkos empat orang wanita itu dibayar setelah sampai di Merangin, Oiya, usaha panti pijat milik Erawati itu memiliki izin resmi,” demikian pungkas Dede.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Fokus info. News

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru