Nah, JPU Tuntut ‘Erawati’ Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan

- Writer

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Erawati bersama Kuasa Hukum nya Dede Riskadinata SH

Foto: Terdakwa Erawati bersama Kuasa Hukum nya Dede Riskadinata SH

SUARA UTAMA. Merangin — Sidang kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024 di PN Bangko beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Meskipun selama prosesi tiap persidangan JPU diduga tidak dapat menghadirkan saksi pelapor korban di hadapan hakim dalam sidang, JPU tetap meyakini terdakwa telah melanggar melanggar pasal  2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bernama Erawati penjara selama 6 tahun.

Berikut sebagian petikan pembacaan tuntutan JPU : ‘Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, JPU Tuntut 'Erawati' Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

menyatakan terdakwa Erawati binti Viktor Saragi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erawati dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.250.000.000 dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.250.000 dirampas untuk Negara. Satu buah buku besar warna hijau merek okey satu buah buku kecil warna merah merek okey satu buku kecil warna biru merek TANAKI dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan agar terdakwa dibebani agar membayar perkara sebesar Rp.5.000.

Dikonfirmasi, Dede Riskadinata, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan tidak sepaham dengan tuntutan JPU. Dia berpendapat selama proses persidangan JPU tidak dapat memenuhi unsur barang bukti.

BACA JUGA :  HUT YPPK Ke-49  di Tanah Papua Sukses Dirayakan di Intan Jaya 

‘’Dalam fakta persidangan jaksa pun tidak bisa menghadirkan saksi korban maupun saksi pelapor di depan hakim. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa ada keseimbangan hukum. Kami tidak bisa menggali keterangan dari saksi pelapor maupun saksi korban,” kata Dede.

Ditambahkannya menurut Dede, Kejaksaan hanya menghadirkan saksi dari pihak kepolisian padahal kesaksiannya hanya mendengarkan percakapan dari saksi dan korban.

“Sepengetahuan saya saksi yang sah itu menyampaikan langsung di depan hakim. Seperti kami yang telah menghadirkan saksi yang meringankan saksi mata dan saksi fakta di depan hakim pada sidang 23 Oktober 2024, Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis, pledoi,” beber Dede seraya menunjukkan Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP.

Terkait barang bukti, Dede klaim uang sebesar Rp.1.250.000 itu bukanlah pemasukan terdakwa melainkan uang yang dititipkan sebagai tabungan karyawannya.

‘’Saya memandang jaksa salah penafsiran terhadap uang tersebut yang mereka jadikan barang bukti. Jadi sebenarnya karyawan Erawati itu menabung dan kapanpun boleh diambil. Jadi bila mereka hendak mengirim uang untuk keluarganya, dapat meminta dengan Erawati. Karena itu memang haknya karyawan,” terang Dede.

Dede juga menilai apa yang dituntut tidak sesuai dengan keterangan saksi yang hadir di depan hakim. Dia juga klaim tidak ada penyekapan, kerja paksa bahkan Erawati tidak meminta saksi pelapor untuk bekerja kepada dirinya.

‘’Erawati tidak meminta mereka bekerja di panti pijatnya. Mereka sendirilah yang mendatangi Erawati di terminal di Medan untuk meminta ikut bekerja di Merangin. Padahal kala itu Erawati tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar ongkos empat orang wanita itu. Akhirnya Erawati berhasil nego dengan pihak jasa transportasi, ongkos empat orang wanita itu dibayar setelah sampai di Merangin, Oiya, usaha panti pijat milik Erawati itu memiliki izin resmi,” demikian pungkas Dede.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Fokus info. News

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Sambut Hangat Dr. Salman: Doa dan Dukungan untuk Palestina
Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar
KNRP Lampung dan Syaikh Salman Elhamoud Ajak Umat Islam Banjar Agung Udik Peduli Palestina
Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu
MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H
Camat Muara Enim, Bersama Tim Safari Ramadhan Gelar Tarawih Keliling Di Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim
Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?
Sambut Bulan Suci Ramadhan, HMI Cabang Sumenep Bagikan Takjil Gratis
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati Tanggamus Sambut Hangat Dr. Salman: Doa dan Dukungan untuk Palestina

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:20 WIB

Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:00 WIB

MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:35 WIB

Camat Muara Enim, Bersama Tim Safari Ramadhan Gelar Tarawih Keliling Di Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:57 WIB

Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:55 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, HMI Cabang Sumenep Bagikan Takjil Gratis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Berita Terbaru

ottoman empire dalam gambar

Berita Utama

Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar

Jumat, 14 Mar 2025 - 03:20 WIB