SUARA UTAMA, Asahan – DP. MUI Asahan sukses menggelar Mudzakarah Perdana yang membahas topik penting mengenai Waktu Niat Puasa. Acara yang berlangsung penuh khidmat ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Asahan, Buya Salman Abdullah Tanjung, MA, serta Buya Ahmad Qosim Marpaung, M.Si, sebagai narasumber utama. Moderator Edi Sahputra Siagian, M.Pd.I. Tak hanya itu, Ketua MUI Kecamatan se-Kabupaten Asahan juga turut meramaikan diskusi yang bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam tentang tata cara berpuasa yang benar sesuai ajaran Islam dan menjadi momen penting bagi umat untuk memperdalam pengetahuan agama. Kamis (13/03/2025).
Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa dalam Kitab Al-Asybah wa An-Nazhair karya Imam al-Suyuti
Buya Ahmad Qosim menyampaikan bahwa niat merupakan inti dari segala amal perbuatan dalam agama Islam. “Setiap amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dalam hal puasa, niat adalah awal dari ibadah itu sendiri. Tanpa niat yang sah, maka ibadah kita tidak akan diterima. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi lebih kepada kesungguhan hati untuk menjalankan perintah Allah,” ujarnya. Sabtu, (07/03/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA : Mudzakarah Ramadhan MUI Asahan : Ummat Washato 1445 H
Pernyataan Buya Ahmad Qosim diatas memberikan penekanan yang jelas bahwa niat adalah dasar bagi sahnya ibadah puasa. Hal ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam untuk selalu memastikan niat mereka sesuai dengan tuntunan agama, bukan sekadar melakukan aktivitas fisik semata.
Lebih lanjut, Buya Ahmad Qosim merujuk pada pendapat Assuyuti, yang menyatakan bahwa amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. “Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang ingin ia raih atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah untuk apa yang ia tuju,” tambah Buya Ahmad Qosim.
Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa
Pernyataan diatas sangat relevan, terutama bagi umat Islam yang menjalankan ibadah. Tidak hanya dalam puasa, tetapi dalam semua perbuatan kita sehari-hari, niat adalah hal yang menentukan apakah amal tersebut diterima atau tidak di sisi Allah. Hal ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga ketulusan dalam setiap ibadah.
Buya Ahmad Qosim juga menjelaskan mengenai waktu niat dalam puasa. Berdasarkan buku Al-Asybah wa An-Nazhair karya Imam al-Suyuti, niat puasa seharusnya dilakukan sebelum fajar atau subuh. “Namun, bagi yang kesulitan menentukan waktu tersebut, niat bisa dilakukan pada malam hari sebelum tidur. Yang terpenting adalah niat tersebut harus ditujukan untuk ibadah puasa, karena niat yang benar akan membuat ibadah kita sah. Jika niat dilakukan pada waktu subuh, maka ibadah puasa dianggap tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat,” ujarnya.
BACA : Muzakarah Pemahaman Menyimpang Pada Pondok Pesantren Al-Zaytun Jawa Barat
Penjelasan Buya Ahmad Qosim diatas memberikan pencerahan yang sangat berarti bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sering mengalami kesulitan dalam menentukan waktu niat. Kelonggaran yang diberikan dengan niat malam hari sebelum tidur jelas memberikan solusi yang praktis, tanpa mengurangi keabsahan ibadah puasa itu sendiri.
Dalam penjelasannya, Buya Ahmad Qosim juga merujuk pada Surat Al-Baqarah Ayat 185, yang menjelaskan tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dan ketentuan bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit atau dalam perjalanan. Al-Qur’an selalu menjadi referensi utama dalam setiap pembahasan agama. Dengan merujuk pada ayat ini, Buya Ahmad Qosim menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki alasan yang sah untuk tidak berpuasa.
Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa
“Untuk puasa sunnah, ada kelonggaran. Niat untuk puasa sunnah bisa dilakukan setelah fajar atau bahkan di siang hari, selama belum membatalkan puasa tersebut. Hal ini berbeda dengan puasa wajib, yang memerlukan niat di malam hari sebelum waktu fajar,” lanjut Buya Ahmad Qosim.
Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang hendak menjalankan puasa sunnah. Dengan adanya kelonggaran waktu niat, umat Islam dapat lebih fleksibel dalam menjalankan ibadah sunnah, terutama di tengah kesibukan sehari-hari.
Selain itu, Buya Ahmad Qosim juga membahas tentang zakat. “Dalam hal zakat, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan niat zakat dilakukan sebelum pembayaran, terutama jika seseorang kesulitan menentukan waktu pembayaran. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa niat zakat harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran kepada yang berhak, sebagaimana halnya dalam salat,” tegasnya.
Foto Dokumentasi Suhardi : Mudzakarah Waktu Niat Puasa
Pembahasan tentang zakat ini memperlihatkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang merupakan hal biasa dalam kajian fiqih. Namun, yang terpenting adalah umat Islam memahami bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan niat yang sah, sesuai dengan tuntunan agama. Pemahaman ini penting agar setiap amal yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari peserta. Mudzakarah ini tidak hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga sebagai forum untuk mempererat tali silaturahim antar umat Islam di Kabupaten Asahan. Acara ini sangat bermanfaat, karena tidak hanya memperdalam pemahaman tentang waktu niat puasa, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah. Mudzakarah semacam ini perlu terus dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran agama di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Asahan.
Penulis : Dr.Suhardi,S.Pd.I,MA
Sumber Berita : Dr.Suhardi,S.Pd.I,MA