MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudzakarah Waktu Niat Puasa

Mudzakarah Waktu Niat Puasa

SUARA UTAMA, Asahan – DP. MUI Asahan sukses menggelar Mudzakarah Perdana yang membahas topik penting mengenai Waktu Niat Puasa. Acara yang berlangsung penuh khidmat ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Asahan, Buya Salman Abdullah Tanjung, MA, serta Buya Ahmad Qosim Marpaung, M.Si, sebagai narasumber utama. Moderator Edi Sahputra Siagian, M.Pd.I. Tak hanya itu, Ketua MUI Kecamatan se-Kabupaten Asahan juga turut meramaikan diskusi yang bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam tentang tata cara berpuasa yang benar sesuai ajaran Islam dan menjadi momen penting bagi umat untuk memperdalam pengetahuan agama. Kamis (13/03/2025).

Foto Dokumentasi Suhardi : Mudzakarah Waktu Niat Puasa

Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa dalam Kitab  Al-Asybah wa An-Nazhair karya Imam al-Suyuti

Buya Ahmad Qosim menyampaikan bahwa niat merupakan inti dari segala amal perbuatan dalam agama Islam. “Setiap amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dalam hal puasa, niat adalah awal dari ibadah itu sendiri. Tanpa niat yang sah, maka ibadah kita tidak akan diterima. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi lebih kepada kesungguhan hati untuk menjalankan perintah Allah,” ujarnya. Sabtu, (07/03/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 MUI Asahan Gelar Mudzakarah Bahas Waktu Niat Puasa 1446 H Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA : Mudzakarah Ramadhan MUI Asahan : Ummat Washato 1445 H

Pernyataan Buya Ahmad Qosim diatas memberikan penekanan yang jelas bahwa niat adalah dasar bagi sahnya ibadah puasa. Hal ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam untuk selalu memastikan niat mereka sesuai dengan tuntunan agama, bukan sekadar melakukan aktivitas fisik semata.

Lebih lanjut, Buya Ahmad Qosim merujuk pada pendapat Assuyuti, yang menyatakan bahwa amal perbuatan itu tergantung pada niatnya. “Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang ingin ia raih atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya adalah untuk apa yang ia tuju,” tambah Buya Ahmad Qosim.

Foto Dokumentasi Suhardi : Mudzakarah Waktu Niat Puasa

Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa

Pernyataan diatas sangat relevan, terutama bagi umat Islam yang menjalankan ibadah. Tidak hanya dalam puasa, tetapi dalam semua perbuatan kita sehari-hari, niat adalah hal yang menentukan apakah amal tersebut diterima atau tidak di sisi Allah. Hal ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga ketulusan dalam setiap ibadah.

Buya Ahmad Qosim juga menjelaskan mengenai waktu niat dalam puasa. Berdasarkan buku Al-Asybah wa An-Nazhair karya Imam al-Suyuti, niat puasa seharusnya dilakukan sebelum fajar atau subuh. “Namun, bagi yang kesulitan menentukan waktu tersebut, niat bisa dilakukan pada malam hari sebelum tidur. Yang terpenting adalah niat tersebut harus ditujukan untuk ibadah puasa, karena niat yang benar akan membuat ibadah kita sah. Jika niat dilakukan pada waktu subuh, maka ibadah puasa dianggap tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat,” ujarnya.

BACA : Muzakarah Pemahaman Menyimpang Pada Pondok Pesantren Al-Zaytun Jawa Barat

BACA JUGA :  Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Asahan Laksanakan Kunjungan Syafari Ramadhan 1444 H,  Ke Musholla Rabiatul Hasanah Kelurahan Mekar Baru.

Penjelasan Buya Ahmad Qosim diatas memberikan pencerahan yang sangat berarti bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sering mengalami kesulitan dalam menentukan waktu niat. Kelonggaran yang diberikan dengan niat malam hari sebelum tidur jelas memberikan solusi yang praktis, tanpa mengurangi keabsahan ibadah puasa itu sendiri.

Dalam penjelasannya, Buya Ahmad Qosim juga merujuk pada Surat Al-Baqarah Ayat 185, yang menjelaskan tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dan ketentuan bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit atau dalam perjalanan. Al-Qur’an selalu menjadi referensi utama dalam setiap pembahasan agama. Dengan merujuk pada ayat ini, Buya Ahmad Qosim menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki alasan yang sah untuk tidak berpuasa.

Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa

Foto Dokumentasi Suhardi : Waktu Niat Puasa

“Untuk puasa sunnah, ada kelonggaran. Niat untuk puasa sunnah bisa dilakukan setelah fajar atau bahkan di siang hari, selama belum membatalkan puasa tersebut. Hal ini berbeda dengan puasa wajib, yang memerlukan niat di malam hari sebelum waktu fajar,” lanjut Buya Ahmad Qosim.

Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang hendak menjalankan puasa sunnah. Dengan adanya kelonggaran waktu niat, umat Islam dapat lebih fleksibel dalam menjalankan ibadah sunnah, terutama di tengah kesibukan sehari-hari.

BACA : Muzakarah Perdana Edisi Ramadhan Tahun 1444 H. DP. MUI Kabupaten Asahan : Zakat Fitrah Dengan Qimah

Selain itu, Buya Ahmad Qosim juga membahas tentang zakat. “Dalam hal zakat, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan niat zakat dilakukan sebelum pembayaran, terutama jika seseorang kesulitan menentukan waktu pembayaran. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa niat zakat harus dilakukan bersamaan dengan pembayaran kepada yang berhak, sebagaimana halnya dalam salat,” tegasnya.

Foto Dokumentasi Suhardi : Mudzakarah Waktu Niat Puasa

Foto Dokumentasi Suhardi : Mudzakarah Waktu Niat Puasa

Pembahasan tentang zakat ini memperlihatkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang merupakan hal biasa dalam kajian fiqih. Namun, yang terpenting adalah umat Islam memahami bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan niat yang sah, sesuai dengan tuntunan agama. Pemahaman ini penting agar setiap amal yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

BACA : Muzakarah Khusus Ramadhan DP. MUI Asahan: Dinamika Dakwah dan Implikasinya Terhadap Keberagamaan Masyarakat Muslim Asahan Tahun 1444 H

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari peserta. Mudzakarah ini tidak hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga sebagai forum untuk mempererat tali silaturahim antar umat Islam di Kabupaten Asahan. Acara ini sangat bermanfaat, karena tidak hanya memperdalam pemahaman tentang waktu niat puasa, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah. Mudzakarah semacam ini perlu terus dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran agama di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Asahan.

Penulis : Dr.Suhardi,S.Pd.I,MA

Sumber Berita : Dr.Suhardi,S.Pd.I,MA

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru