Momen HUT RI ke-79, Sebanyak 255 Napi Lapas Kelas II B Bangko Mendapat Remisi

- Writer

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA,Merangin –Usai menjadi Inspektur upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pj Bupati Merangin H Mukti menyerahkan remisi kepada 255 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Bangko, Sabtu (17/8).

Sebanyak 255 orang Napi tersebut, sebanyak 250 orang Napi mendapat remisi pengurangan masa pidana dari satu bulan sampai lima bulan dan sebanyak lima orang Napi lainnya bebas.

‘’Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, preses kegiatan program pembinaan,’’ujar Pj Bupati.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Momen HUT RI ke-79, Sebanyak 255 Napi Lapas Kelas II B Bangko Mendapat Remisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan, H Mukti mengucapkan selamat kembali ke tengah-tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

BACA JUGA :  Peningkatan Kemampuan Menjumlah Melalui Media Aneka Sayuran di  Kelompok B TK Kusuma Harapan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo - Semester II Tahun Ajaran 2021/2022

‘’Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatkatan yang baik, taat hukum,’’pinta H Mukti.

Mulailah sambung Pj bupati, berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto menambahkan, dari 250 orang Napi yang mendapat remisi pengurangan masa pidana itu, sebanyak 66 orang mendapat remisi satu bulan, 55 orang mendapat remisi dua bulan.

‘’Selanjutnya sebanyak 74 orang mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 28 orang mendapat remisi empat bulan dan sebanyak 22 orang mendapat remisi lima bulan,’’terang Mudo Mulyanto

Editor : Ady Lubis

Berita Terkait

IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi
Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub
Perda Baru: Usaha Omzet Rp15 Juta Per Bulan di Malang Akan Kena Pajak 10%
Penuh Antusias, Solidaritas untuk Palestina Nobar Film Hayya 3 GAZA 
PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan
Nah, Warga Gerebek Siswi SMAN 6 Merangin Bersama Kekasihnya Usai Berduaan di Kamar
Rencana Grand Opening Rumah Sakit Pendidikan UIN Alauddin. Rektor : Legacy dan Rumah Sehat Kita Semua
Pimpinan DPRD Kampar Lamban Proses Pengaduan Korban Dugaan Asusila, Ada Apa?
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:16 WIB

IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:01 WIB

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:38 WIB

Perda Baru: Usaha Omzet Rp15 Juta Per Bulan di Malang Akan Kena Pajak 10%

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:32 WIB

Penuh Antusias, Solidaritas untuk Palestina Nobar Film Hayya 3 GAZA 

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WIB

Nah, Warga Gerebek Siswi SMAN 6 Merangin Bersama Kekasihnya Usai Berduaan di Kamar

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:16 WIB

Rencana Grand Opening Rumah Sakit Pendidikan UIN Alauddin. Rektor : Legacy dan Rumah Sehat Kita Semua

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43 WIB

Pimpinan DPRD Kampar Lamban Proses Pengaduan Korban Dugaan Asusila, Ada Apa?

Berita Terbaru

Berita Utama

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Resmi Dipilih pada Musdalub

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:01 WIB