Momen HUT RI ke-79, Sebanyak 255 Napi Lapas Kelas II B Bangko Mendapat Remisi

- Publisher

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA,Merangin –Usai menjadi Inspektur upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pj Bupati Merangin H Mukti menyerahkan remisi kepada 255 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Bangko, Sabtu (17/8).

Sebanyak 255 orang Napi tersebut, sebanyak 250 orang Napi mendapat remisi pengurangan masa pidana dari satu bulan sampai lima bulan dan sebanyak lima orang Napi lainnya bebas.

BACA JUGA :  Kapolres Bitung Sambut Tim Audit Kinerja Itwasum Polri, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

‘’Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, preses kegiatan program pembinaan,’’ujar Pj Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan, H Mukti mengucapkan selamat kembali ke tengah-tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

‘’Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatkatan yang baik, taat hukum,’’pinta H Mukti.

Mulailah sambung Pj bupati, berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto menambahkan, dari 250 orang Napi yang mendapat remisi pengurangan masa pidana itu, sebanyak 66 orang mendapat remisi satu bulan, 55 orang mendapat remisi dua bulan.

‘’Selanjutnya sebanyak 74 orang mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 28 orang mendapat remisi empat bulan dan sebanyak 22 orang mendapat remisi lima bulan,’’terang Mudo Mulyanto

Editor : Ady Lubis

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/