
SUARA UTAMA, Sidoarjo– Peristiwa kekerasan yang terjadi di Tual kembali menampar kesadaran publik bahwa nilai kemanusiaan masih kerap dikalahkan oleh amarah, prasangka, dan ketidakdewasaan dalam menyikapi perbedaan. Kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak pernah dapat dibenarkan, terlebih ketika suatu mengancam keselamatan dan martabat manusia. Dalam situasi demikian, respons kritis PMII UMAHA Sidoarjo menjadi penting untuk dibaca bukan sekadar sebagai sikap organisasi mahasiswa, melainkan sebagai representasi kegelisahan moral generasi muda terhadap praktik-praktik yang merusak sendi kemanusiaan dan supremasi hukum.
PMII UMAHA Sidoarjo melihat bahwa kasus kekerasan di Tual tidak boleh dipahami secara dangkal sebagai peristiwa insidental. Melainkan harus ditelusuri akar persoalannya, baik dari aspek sosial, kultural, hingga lemahnya kontrol terhadap tindakan main hakim sendiri. Kekerasan seringkali lahir dari ruang-ruang ketidakpercayaan, minimnya dialog, serta absennya pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik. Ketika hukum tidak dipercaya atau dianggap lamban, sebagian orang memilih jalan pintas yang justru memperparah keadaan. Di sinilah bahaya itu bermula sehingga hukum digeser oleh emosi, keadilan dibajak oleh amarah kolektif.
Sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan komitmen kebangsaan negara republik Indonesia, Moch. Gufron Fajar Rezki PMII UMAHA Sidoarjo menegaskan bahwa menjaga marwah kemanusiaan berarti menolak segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh Anggota Brimob Polda Maluku terduga aniaya siswa madrasah di tual hingga meninggal dunia. Respons kritis yang disampaikan bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadaban. Sikap ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak boleh apatis terhadap persoalan sosial, terutama ketika menyangkut hak hidup dan rasa aman warga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, PMII UMAHA Sidoarjo mengingatkan bahwa supremasi hukum harus menjadi panglima. Keadilan negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, relasi jabatan, ataupun solidaritas korps yang menutup ruang transparansi. Aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan publik tetap terjaga. Tanpa penegakan hukum yang adil, potensi konflik serupa akan terus berulang karena masyarakat merasa keadilan hanya menjadi slogan, bukan kenyataan.
Dalam konteks dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa madrasah di Tual hingga meninggal dunia, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya melindungi oknum apabila terbukti bersalah, sebab setiap tindakan yang menghilangkan nyawa adalah persoalan serius yang menyentuh hak paling mendasar manusia, yakni hak untuk hidup. Negara harus hadir melalui mekanisme hukum yang tegas dan transparan agar keluarga korban memperoleh keadilan yang layak, sekaligus memastikan bahwa institusi penegak hukum tidak kehilangan legitimasi di mata publik. Sikap tegas dan terbuka inilah yang menjadi ujian nyata apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Respons PMII UMAHA Sidoarjo terhadap kasus di Tual juga menjadi pengingat bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh kehilangan sensitivitas sosialnya. Kampus bukan menara gading yang terpisah dari realitas masyarakat. Ketika terjadi pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan, mahasiswa harus hadir sebagai suara nurani publik.
Pada akhirnya, peristiwa di Tual harus menjadi momentum refleksi bersama. Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah prioritas, tetapi pembenahan sistem juga menjadi keniscayaan agar tragedi serupa tidak terulang. PMII UMAHA Sidoarjo meyakini bahwa menjaga marwah kemanusiaan berarti terus mengawal proses hukum, menguatkan solidaritas sosial, serta menegaskan bahwa di negara hukum, tidak ada satu pun pihak yang kebal dari pertanggungjawaban. Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila ia berdiri tegak di atas nilai keadilan dan kemanusiaan yang tidak dapat ditawar.
Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










