Jakarta, 27/09/2025 —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kasus ini melibatkan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, yang diduga menyuap Hasbi untuk memenangkan sejumlah perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Utama Kasus
1. Skema “DP Dulu, Urusan Belakangan”
Menas menyerahkan uang muka (down payment/DP) kepada Hasbi Hasan dengan total sekitar Rp9,8 miliar. Mekanisme ini menjadi pola tetap: pembayaran dilakukan di awal, kemudian pelunasan menyusul jika perkara berhasil dimenangkan. Jika kalah, uang muka bisa diklaim kembali.
2. Perkara yang Diurus
Sedikitnya lima perkara masuk dalam skema ini, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta perkara lahan tambang di Samarinda.
3. Bentuk Suap Lain
Selain uang tunai, Menas juga membiayai fasilitas mewah bagi Hasbi, seperti sewa apartemen senilai Rp210 juta, penginapan di hotel berbintang di kawasan Menteng dan Cikini, hingga fasilitas ruang pertemuan.
4. Penangkapan Menas
Ditangkap KPK pada 24 September 2025 malam di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
5. Status Hukum Hasbi Hasan
Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, lengkap dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
Klarifikasi Angka: Rp9,8 Miliar, Bukan Rp98 Miliar
Meski sejumlah media menggunakan angka Rp98 miliar sebagai judul sensasional, sumber-sumber kredibel termasuk keterangan resmi KPK menegaskan bahwa nilai sebenarnya adalah Rp9,8 miliar. Perbedaan angka ini diperkirakan akibat kekeliruan penulisan.
Kasus ini menjadi gambaran jelas praktik mafia peradilan di lembaga tinggi negara, dengan
pola “DP dulu, urusan belakangan” yang
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim warta














