Mengungkap Fakta di Balik Suap Rp9,8 Miliar di Mahkamah Agung

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27/09/2025 —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kasus ini melibatkan Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, yang diduga menyuap Hasbi untuk memenangkan sejumlah perkara.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mengungkap Fakta di Balik Suap Rp9,8 Miliar di Mahkamah Agung Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Utama Kasus

 

1. Skema “DP Dulu, Urusan Belakangan”

Menas menyerahkan uang muka (down payment/DP) kepada Hasbi Hasan dengan total sekitar Rp9,8 miliar. Mekanisme ini menjadi pola tetap: pembayaran dilakukan di awal, kemudian pelunasan menyusul jika perkara berhasil dimenangkan. Jika kalah, uang muka bisa diklaim kembali.

 

 

2. Perkara yang Diurus

Sedikitnya lima perkara masuk dalam skema ini, antara lain sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta perkara lahan tambang di Samarinda.

 

 

3. Bentuk Suap Lain

Selain uang tunai, Menas juga membiayai fasilitas mewah bagi Hasbi, seperti sewa apartemen senilai Rp210 juta, penginapan di hotel berbintang di kawasan Menteng dan Cikini, hingga fasilitas ruang pertemuan.

BACA JUGA :  Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)

 

 

4. Penangkapan Menas

 

Ditangkap KPK pada 24 September 2025 malam di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

 

Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari pertama terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

 

 

 

5. Status Hukum Hasbi Hasan

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, lengkap dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3,8 miliar.

 

 

 

Klarifikasi Angka: Rp9,8 Miliar, Bukan Rp98 Miliar

 

Meski sejumlah media menggunakan angka Rp98 miliar sebagai judul sensasional, sumber-sumber kredibel termasuk keterangan resmi KPK menegaskan bahwa nilai sebenarnya adalah Rp9,8 miliar. Perbedaan angka ini diperkirakan akibat kekeliruan penulisan.

 

 

Kasus ini menjadi gambaran jelas praktik mafia peradilan di lembaga tinggi negara, dengan

pola “DP dulu, urusan belakangan” yang

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim warta

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru