Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022

- Publisher

Senin, 10 Februari 2025 - 06:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Pada tahun anggaran 2022 puluhan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dalam dua tahap.

Berdasarkan pantauan media ini dilapangan mendapati informasi jika Pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022, APBD Kabupaten Merangin dengan Pagu Rp. 80.000.000 Sebanyak 40 Pondok Pesantren.

Selanjutnya pembangunan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren tahun 2022pada tahap dua ada sebanyak 27 Pondok Pesantren dengan Pagu Rp 79.700.000, dikerjakan secara Swakelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Salah satu bangunan pondok pesantren di Margo Tabir yang menerima bantuan 2022

Berdasarkan informasi dari sumber yang ada di beberapa pesantren salah satunya Pondok Pesantren di Kecamatan Margo Tabir menyebutkan jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh oknum pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya yang jumlahnya sangat fantastis dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi

“Ya bang, pesantren kami mendapat bantuan yang tahap Dua untuk bangunan RKB, tapi dengan dana yang di anggarkan sekitar Rp 80 juta tersebut tidak sesuai dengan bangunan yang harus di kerjakan, karena dari Rp.80 juta itu kami hanya menerima sekitar Rp. 60 juta’an lah, Ndak tau kok banyak sekali potongan nya, katanya untuk pajak, padahal kami juga sudah bayar juga pajak yang di BPPRD, jadi pada akhirnya untuk menyelesaikan bangunan tersebut kami dari pihak pondok pesantren nombok lah bang,’ demikian kata salah satu pengasuh Ponpes di Margo Tabir Minggu (9/2/25).

BACA JUGA :  Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Ditambahkannya menurut sumber tersebut mengatakan jika untuk pengerjaan LPJ di Handle oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Merangin melalui pegawai Bidang Cipta Karya berinisial ‘R’.

“Ya bang, untuk pembuatan LPJ di Handle oleh ‘R’ pegawai PU bang, katanya kalau pihak Ponpes yang buat nanti banyak kesalahan, dan untuk jasa pembuatan LPJ tersebut Kami membayar Rp. 3 juta ke pegawai PU tersebut, dan itupun kami masih di bebani untuk pembelian materai, itulah bang kalau Rp. 3 juta kali 60 ponpes lumayan besar juga duitnya bang,” demikian ungkap salah satu pengasuh Ponpes yang namanya minta dirahasiakan.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Sementara itu terkait dengan hal tersebut sebelumnya media ini beberapa kali mendatangi Kantor DPUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya guna mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang yakni Suhelmi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, hanya ada beberapa staf saja.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 782 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/