SUARA UTAMA,Merangin – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kian menyeruak. Sejumlah warga mengaku dipungut biaya mencapai Rp1 juta lebih untuk satu sertifikat tanah, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya Rp200 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Untuk mengurus sertifikat PTSL saya sampai membayar tiga kali dengan total Rp1,1 juta. Bukan hanya saya, tapi ada banyak warga lain juga,” ungkap salah seorang warga peserta program, Sabtu (6/9). Ia menambahkan, pada program PTSL 2024 di kelurahan tersebut tercatat sekitar 40 sertifikat yang diterbitkan panitia.
Warga merasa keberatan dengan pungutan yang tidak sesuai aturan. “Seharusnya hanya Rp200 ribu, tapi di sini bisa jutaan. Kami berharap ada kejelasan dan transparansi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait persoalan ini, media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna. Namun upaya itu tak mendapat respons. Ironisnya, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir lurah.
Sikap tertutup pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar. “Seharusnya lurah bersikap terbuka, bukan malah memblokir wartawan. Tindakan ini jelas mencederai prinsip transparansi,” ucap salah satu tokoh masyarakat.
Tak hanya lurah, salah satu nama yang disebut-sebut sebagai panitia pelaksana PTSL, Intan Erdiani, juga bungkam. Ia bahkan dikabarkan mengganti nomor ponsel dan tidak lagi bisa dihubungi.
Fenomena ini mengundang sorotan publik. Mawarna disebut bukan kali ini saja menuai kontroversi. Beberapa persoalan sebelumnya di Kelurahan Pasar Rantau Panjang juga memunculkan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan kelurahan.
“Kalau pejabat publik menutup akses informasi, wajar saja publik curiga ada sesuatu yang ditutupi,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat mendesak Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur, segera mengevaluasi kinerja aparat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang. Mereka menilai pejabat yang tidak transparan dan diduga terlibat pungli harus ditindak tegas.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusut dugaan pungli PTSL ini. “Kalau memang terbukti ada pungli, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tegas warga.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena program PTSL sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya murah, bukan sebaliknya menjadi ajang pungutan liar yang membebani rakyat.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














