SUARA UTAMA, BEKASI – Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya menegaskan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak hak pemilih.
BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Apresiasi Bawaslu Kabupaten Bekasi
Pantarlih
Masa Pencocokan dan Penelitian selama 12 Februari – 14 Maret 2023 adalah pelindungan hak pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tugas Pantarlih, melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk memastikan hak pilih masyarakat,” ujar Koordinator LS Vinus Bekasi Raya, Fathin Robbani Sukmana kepada redaksi Suara Utama ID pada (14/02/2023).
Fathin menegaskan dalam melaksanakan tugas, Pantarlih harus turun ke lapangan sesuai dengan Peraturan KPU No.7 Tahun 2022.
BACA JUGA : HPMM Cabang Curio Sukses Menggelar Perayaan Milad yang ke-19 tahun
“Jangan sampai hanya berkoordinasi dengan RT, tanpa mendatangi rumah calon pemilih,” tegas Fathin.
BACA JUGA : Penulis Senior Fath Gembleng Jurnalis Suara Utama untuk Produktif Menulis dan Profesional Media
Pria yang juga pengamat kebijakan publik tersebut berpesan kepada Pantarlih agar senantiasa menjaga amanah karena telah memilih mengabdi kepada negara.
Pantarlih
“Menjadi Pantarlih adalah sebuah pilihan untuk mengabdi kepada negara dan juga mengawal jalannya demokrasi, maka harus amanah dan menjalankan tugas sesuai regulasi,” ungkap Fathin
BACA JUGA : Kesempatan Bergabung Menjadi Wartawan Jurnalis di Kantor Berita Suara Utama ID
Fathin juga meminta agar seluruh penyelenggara baik KPU dari Kabupaten/Kota hingga tingkat desa serta Bawaslu Kabupaten/Kota hingga tingkat desa untuk bekerja secara maksimal dalam pemutakhiran data pemilih ini.
“Pasukan KPU baik PPK, PPS perlu maksimal dalam pemutakhiran data pemilih, lalu berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil agar tidak ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat tidak mendapatkan hak pilihnya,” ujar Fathin.
“Bawaslu bersama Panwascam, PKD harus terus mengawasi agar bisa saling menasihati jika ada tugas dari tim KPU yang belum dilaksanakan,” Lanjutnya Fathin.
Terakhir, Fathin meminta kepada masyarakat untuk menerima Pantarlih yang datang ke rumah dan menyerahkan dokumen yang diminta.
“Diimbau kepada Masyarakat, jika ada petugas yang datang ke rumah, tolong untuk diterima serta diikuti instruksinya agar mereka dapat melaksanakan hak pilih pada Pemilu 2024 nanti,” tutup Fathin
Diketahui bahwa KPU telah melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Se-Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 Sebanyak 8.317 petugas pada Minggu, 12 Februari 2023.
BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Apresiasi Bawaslu Kabupaten Bekasi
Tugas Pantarlih menurut PKPU No. 7 Tahun 2022 selain Pencocokan dan Penelitian data pemilih adalah :
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.