SUARA UTAMA, Merangin – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan atau razia rutin yang dilakukan sepanjang Semester I tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIB Bangko pada hari ini Kamis (24/7/25), dan disaksikan oleh sejumlah pejabat internal serta unsur eksternal seperti perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang yang ditemukan selama razia rutin di blok hunian warga binaan, antara lain alat komunikasi ilegal (seperti handphone), kabel listrik modifikasi, serta barang-barang lain yang tidak sesuai dengan tata tertib lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan deteksi dini dan menjaga ketertiban di dalam lapas. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran aturan di lingkungan Lapas,” ujar Kalapas.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan pengamanan selama enam bulan terakhir, serta langkah awal untuk memperkuat pengawasan di semester berikutnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan SUARA UTAMA














