KUHP Baru : Paradigma Baru Dalam Pemidanaan Indonesia

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Oleh: Dr. FIRMAN TOBING Akademis/Anggota Pusat Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

SUARA UTAMA, Riau – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2023 yang efektif diberlakukan pada tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia sekaligus menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia karena lahir dari semangat dekolonisasi hukum, yaitu menggantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Fenomena menarik berlakunya KUHP Baru dapat dilihat dari terjadinya transpormasi paradigma dalam hal penegakan hukum pidana jika dibandingkan dengan KUHP Lama yang menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru justru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 51 KUHP Baru bahwa tujuan pemidanaan adalah “mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.” Dengan demikian, orientasi pemidanaan kini berpindah dari punishment oriented menjadi restoration and protection oriented.

Reformasi Hukum Pidana & Tantangan Implementasi

Secara normatif, KUHP Baru membawa pembaruan mendasar pada trias hukum pidana, terutama mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Salah satu karakter khasnya adalah pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang kini memiliki legitimasi untuk dijadikan dasar pemidanaan sepanjang diakui secara lokal dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan Pancasila. Hal ini mencerminkan pendekatan pluralistik dan kontekstual yang selama ini terabaikan dalam KUHP Lama yang bercorak universal, positivistik, dan represif.

BACA JUGA :  Kawasan Wisata Kota Tua di Kabupaten Berau dipastikan akan memiliki daya tarik baru. Tetapi juga mampu memicu pergerakan roda ekonomi kreatif
Dr. Firman Tobing

Namun, dibalik pembaruan substansi KUHP tentunya tidak dapat berjalan optimal tanpa sinkronisasi dengan hukum formil lainnnya, seperti hukum acara pidana. Ketidakharmonisan antara KUHP dan KUHAP berpotensi memicu ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini menjadi relevan mengingat KUHAP Baru yang saat ini tengah disorot publik seolah dipaksakan penetapannya demi mengejar efektivitas pemberlakuan KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026. Bila tidak diantisipasi, sistem peradilan pidana dapat berjalan timpang sehingga merugikan para pihak, terutama masyarakat sebagai pencari keadilan (yustisiabel).

Dalam konteks ini, munculnya kekhawatiran publik terhadap potensi ketiadakadilan bukanlah sekadar alarm, tetapi menjadi dorongan agar implementasi KUHP Baru harus dikawal secara serius sehingga penegakan hukum tidak boleh terjebak pada perubahan teks belaka tanpa mengutamakan keadilan substantif yang menjadi cita hukum nasional, sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, pemidanaan modern harus memuat tiga fungsi utama, perlindungan masyarakat (social defence), pembinaan pelaku (rehabilitation), dan pemulihan korban (restoration). Ketiga fungsi ini harus menjadi fondasi dalam reformasi hukum pidana secara holistik. Dengan demikian, keberhasilan KUHP Baru tidak hanya ditentukan oleh keberlakuannya secara normatif, melainkan juga oleh kualitas implementasinya melalui harmonisasi peraturan, pembenahan sistem peradilan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta pemahaman publik terhadap norma hukum pidana yang baru. Tanpa langkah komprehensif tersebut, pembaruan KUHP hanya akan menjadi “perubahan teks” yang tetap menyisakan pekerjaan rumah dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia. Sudah semestinya, KUHP Baru menjadi tonggak perubahan, bukan sekadar simbol pembaruan hukum. SEMOGA.

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB