KUHP Baru : Paradigma Baru Dalam Pemidanaan Indonesia

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Oleh: Dr. FIRMAN TOBING Akademis/Anggota Pusat Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

SUARA UTAMA, Riau – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2023 yang efektif diberlakukan pada tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia sekaligus menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia karena lahir dari semangat dekolonisasi hukum, yaitu menggantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Fenomena menarik berlakunya KUHP Baru dapat dilihat dari terjadinya transpormasi paradigma dalam hal penegakan hukum pidana jika dibandingkan dengan KUHP Lama yang menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru justru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 51 KUHP Baru bahwa tujuan pemidanaan adalah “mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.” Dengan demikian, orientasi pemidanaan kini berpindah dari punishment oriented menjadi restoration and protection oriented.

Reformasi Hukum Pidana & Tantangan Implementasi

Secara normatif, KUHP Baru membawa pembaruan mendasar pada trias hukum pidana, terutama mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Salah satu karakter khasnya adalah pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang kini memiliki legitimasi untuk dijadikan dasar pemidanaan sepanjang diakui secara lokal dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan Pancasila. Hal ini mencerminkan pendekatan pluralistik dan kontekstual yang selama ini terabaikan dalam KUHP Lama yang bercorak universal, positivistik, dan represif.

BACA JUGA :  Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Bitung Ajak Wartawan Hadirkan Pemberitaan Menyejukkan Demi Kamtibmas Kondusif
Dr. Firman Tobing

Namun, dibalik pembaruan substansi KUHP tentunya tidak dapat berjalan optimal tanpa sinkronisasi dengan hukum formil lainnnya, seperti hukum acara pidana. Ketidakharmonisan antara KUHP dan KUHAP berpotensi memicu ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini menjadi relevan mengingat KUHAP Baru yang saat ini tengah disorot publik seolah dipaksakan penetapannya demi mengejar efektivitas pemberlakuan KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026. Bila tidak diantisipasi, sistem peradilan pidana dapat berjalan timpang sehingga merugikan para pihak, terutama masyarakat sebagai pencari keadilan (yustisiabel).

Dalam konteks ini, munculnya kekhawatiran publik terhadap potensi ketiadakadilan bukanlah sekadar alarm, tetapi menjadi dorongan agar implementasi KUHP Baru harus dikawal secara serius sehingga penegakan hukum tidak boleh terjebak pada perubahan teks belaka tanpa mengutamakan keadilan substantif yang menjadi cita hukum nasional, sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, pemidanaan modern harus memuat tiga fungsi utama, perlindungan masyarakat (social defence), pembinaan pelaku (rehabilitation), dan pemulihan korban (restoration). Ketiga fungsi ini harus menjadi fondasi dalam reformasi hukum pidana secara holistik. Dengan demikian, keberhasilan KUHP Baru tidak hanya ditentukan oleh keberlakuannya secara normatif, melainkan juga oleh kualitas implementasinya melalui harmonisasi peraturan, pembenahan sistem peradilan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta pemahaman publik terhadap norma hukum pidana yang baru. Tanpa langkah komprehensif tersebut, pembaruan KUHP hanya akan menjadi “perubahan teks” yang tetap menyisakan pekerjaan rumah dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia. Sudah semestinya, KUHP Baru menjadi tonggak perubahan, bukan sekadar simbol pembaruan hukum. SEMOGA.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter
Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Dugaan Pungli PTSL di Desa Empang Benao Mencuat, Warga Disebut Diminta hingga Rp2 Juta per Sertifikat
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:48 WIB

YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand