KUHP Baru : Paradigma Baru Dalam Pemidanaan Indonesia

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Oleh: Dr. FIRMAN TOBING Akademis/Anggota Pusat Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

SUARA UTAMA, Riau – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2023 yang efektif diberlakukan pada tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia sekaligus menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional Indonesia karena lahir dari semangat dekolonisasi hukum, yaitu menggantikan sistem hukum pidana kolonial dengan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Fenomena menarik berlakunya KUHP Baru dapat dilihat dari terjadinya transpormasi paradigma dalam hal penegakan hukum pidana jika dibandingkan dengan KUHP Lama yang menitikberatkan pada asas retributif (pembalasan terhadap pelaku kejahatan), maka KUHP Baru justru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar membalas kejahatan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 51 KUHP Baru bahwa tujuan pemidanaan adalah “mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.” Dengan demikian, orientasi pemidanaan kini berpindah dari punishment oriented menjadi restoration and protection oriented.

Reformasi Hukum Pidana & Tantangan Implementasi

Secara normatif, KUHP Baru membawa pembaruan mendasar pada trias hukum pidana, terutama mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Salah satu karakter khasnya adalah pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang kini memiliki legitimasi untuk dijadikan dasar pemidanaan sepanjang diakui secara lokal dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan Pancasila. Hal ini mencerminkan pendekatan pluralistik dan kontekstual yang selama ini terabaikan dalam KUHP Lama yang bercorak universal, positivistik, dan represif.

BACA JUGA :  Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 
Dr. Firman Tobing

Namun, dibalik pembaruan substansi KUHP tentunya tidak dapat berjalan optimal tanpa sinkronisasi dengan hukum formil lainnnya, seperti hukum acara pidana. Ketidakharmonisan antara KUHP dan KUHAP berpotensi memicu ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini menjadi relevan mengingat KUHAP Baru yang saat ini tengah disorot publik seolah dipaksakan penetapannya demi mengejar efektivitas pemberlakuan KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026. Bila tidak diantisipasi, sistem peradilan pidana dapat berjalan timpang sehingga merugikan para pihak, terutama masyarakat sebagai pencari keadilan (yustisiabel).

Dalam konteks ini, munculnya kekhawatiran publik terhadap potensi ketiadakadilan bukanlah sekadar alarm, tetapi menjadi dorongan agar implementasi KUHP Baru harus dikawal secara serius sehingga penegakan hukum tidak boleh terjebak pada perubahan teks belaka tanpa mengutamakan keadilan substantif yang menjadi cita hukum nasional, sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, pemidanaan modern harus memuat tiga fungsi utama, perlindungan masyarakat (social defence), pembinaan pelaku (rehabilitation), dan pemulihan korban (restoration). Ketiga fungsi ini harus menjadi fondasi dalam reformasi hukum pidana secara holistik. Dengan demikian, keberhasilan KUHP Baru tidak hanya ditentukan oleh keberlakuannya secara normatif, melainkan juga oleh kualitas implementasinya melalui harmonisasi peraturan, pembenahan sistem peradilan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta pemahaman publik terhadap norma hukum pidana yang baru. Tanpa langkah komprehensif tersebut, pembaruan KUHP hanya akan menjadi “perubahan teks” yang tetap menyisakan pekerjaan rumah dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia. Sudah semestinya, KUHP Baru menjadi tonggak perubahan, bukan sekadar simbol pembaruan hukum. SEMOGA.

BACA JUGA :  Tujuh Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 3 Bulan, JPU Dikabarkan Banding

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/