Konsolidasi Demokrasi: UU Kepartaian dengan Pembatasan Jumlah Partai Politik

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sketsa Foto Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Foto: BPMI.

Sketsa Foto Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Foto: BPMI.

SUARA UTAMAPresiden Prabowo menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian demi membuka ruang partisipasi politik yang lebih adil. Hal itu disampaikan Menteri Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, 4 September 2025.

Wacana penyusunan UU Kepartaian yang membatasi jumlah partai politik kembali mengemuka. Usulan ini menuai pro-kontra: ada yang menilai langkah tersebut bisa memperkuat demokrasi dan stabilitas pemerintahan, namun ada pula yang khawatir pembatasan justru mengurangi keberagaman politik.

Fragmentasi Demokrasi di Indonesia

Sejak reformasi, sistem multipartai di Indonesia berkembang sangat luas. Pada Pemilu 2024, ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh yang terdaftar, meski hanya sembilan partai lolos ke DPR. Fragmentasi semacam ini membuat koalisi pemerintahan selalu gemuk dan sarat kompromi.

Tempo menyoroti fenomena “koalisi gemuk” ini sebagai salah satu sumber inefisiensi demokrasi. Terlalu banyak partai dalam parlemen membuat kebijakan publik kerap ditentukan lewat kompromi pragmatis jangka pendek. Menurut Tempo, penyederhanaan jumlah partai adalah langkah wajar agar koalisi lebih ramping dan stabil.

Kualitas Ideologi Lebih Penting daripada Kuantitas

Kompas dalam berbagai analisisnya menekankan bahwa demokrasi yang sehat ditentukan bukan oleh banyaknya partai, melainkan oleh kualitas ideologi dan kaderisasi. Saat ini, banyak partai di Indonesia hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, bukan pusat pendidikan politik.

Bagi Kompas, pembatasan jumlah partai baru akan bermakna bila diikuti dengan syarat ideologis dan manajerial yang ketat. Artinya, partai harus punya basis massa yang nyata, mekanisme kaderisasi, dan struktur yang sehat. Tanpa itu, angka 15 hanya sebatas pembatasan kuantitas.

Pluralitas dan Inklusivitas

Republika mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia berakar pada pluralitas. Pembatasan jumlah partai hanya dapat diterima jika mekanismenya inklusif. Aspirasi minoritas, komunitas lokal, dan generasi muda tetap harus mendapatkan ruang representasi.

Karena itu, desain UU Kepartaian baru perlu memastikan agar parliamentary threshold dan regulasi lain tidak hanya menguntungkan partai besar, melainkan tetap memberi kesempatan bagi suara-suara kritis dan alternatif.

BACA JUGA :  Refleksi Paskah dan Teologi pembebasan perjuangan rakyat Papua Papua Barat Dari Penindasan

Belajar dari Negara Lain

Perbandingan internasional memberi gambaran bahwa jumlah partai berpengaruh langsung terhadap stabilitas pemerintahan:

  • Amerika Serikat hanya memiliki dua partai dominan (Demokrat & Republik). Hasilnya: stabilitas tinggi, tapi suara alternatif sering terabaikan.
  • Jerman membatasi ambang batas parlemen 5%, sehingga hanya 6 partai besar yang kuat secara ideologi. Koalisi terbentuk, namun relatif stabil.
  • India memiliki puluhan partai aktif. Sistemnya inklusif, tetapi pemerintahan sering rapuh jika tidak ada mayoritas jelas.
  • Brasil punya lebih dari 30 partai di parlemen. Dampaknya, presiden sulit mengendalikan parlemen dan politik transaksional sangat dominan.
  • Jepang didominasi dua partai besar, terutama LDP yang berkuasa puluhan tahun. Stabil, tapi rentan oligarki politik.

Dari perbandingan ini terlihat bahwa terlalu banyak partai demokrasi inklusif tetapi rentan instabilitas, sedangkan sedikit partai stabilitas tinggi tetapi rawan oligarki.

Jalan Tengah: 15 Partai Politik sebagai Kompromi

Membatasi jumlah partai maksimal 15 bisa dilihat sebagai kompromi antara dua kutub: tidak terlalu sedikit sehingga menutup keragaman, tetapi juga tidak terlalu banyak sehingga memicu fragmentasi.

Namun, pembatasan ini bukan tujuan akhir. Ada tiga syarat utama agar kebijakan ini berdampak positif:

  1. Penguatan ideologi dan kaderisasi, sebagaimana diingatkan Kompas.
  2. Rasionalisasi koalisi dan pemerintahan, sebagaimana disoroti Tempo.
  3. Perlindungan representasi minoritas, sebagaimana diperingatkan Republika.

Penutup : Gagasan revisi UU Kepartaian dengan pembatasan jumlah partai politik hingga 15 adalah langkah penting dalam konsolidasi demokrasi. Namun, regulasi ini hanya akan bermakna jika didesain inklusif, berbasis ideologi, dan memperkuat akuntabilitas partai.                                           

Indonesia tidak membutuhkan banyak partai yang lemah, melainkan sedikit partai yang kuat, transparan, dan benar-benar mewakili rakyat. Dengan begitu, demokrasi tidak hanya bertahan secara prosedural, tetapi juga tumbuh matang dan berdaya guna bagi bangsa.

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru