Komisi VI DPR RI Setujui RUU BUMN: Kementerian Berubah Menjadi BP BUMN, Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,suarautama.id—

Komisi VI DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk membahas pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa RUU BUMN akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (26/09/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi ini mencakup perubahan substansial terhadap 84 pasal dalam UU BUMN. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN dan memastikan tata kelola yang lebih baik.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). BP BUMN akan memiliki peran sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap BUMN.

Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang menilai bahwa rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap BUMN.

Berikut adalah 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN:

BACA JUGA :  Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025.

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

BACA JUGA :  Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

 

Dengan disetujuinya RUU BUMN ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan BUMN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Humas DPR RI

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/