Kolaborasi Polres Merangin dan Pengacara Damaikan Konflik Kades Rantau Limau Kapas vs Warga

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perdamaian di Mapolres Merangin

Foto: Perdamaian di Mapolres Merangin

SUARA UTAMA, Merangin – Konflik antara Zainuddin Kepala Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin dengan Heri Apriyanto yang tak lain adalah warganya, cukup lama berlangsung. Konflik itu sendiri berkaitan dengan sebidang tanah yang disengketakan, bahkan kasus itu telah pula masuk dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Bangko.

Meski putusan sidang telah terbit namun ternyata masih tersisa perselisihan antar kedua pihak, bahkan ketegangan kian meningkat dan situasi berpotensi memicu konflik yang lebih besar.

Melihat itu, Polres Merangin berkolaborasi dengan penasehat hukum (pengacara) segera lakukan intervensi. Hasilnya pada selasa 8 Oktober 2024 mereka berhasil menciptakan solusi damai bagi dua pihak yang berseteru.

‘’Dalam kasus ini, Polres Merangin proaktif mengadakan mediasi antara kedua belah pihak. Melakukan dialog dalam suasana yang kondusif. Mendengarkan aspirasi kedua pihak dan mencari titik temu yang dapat diterima,” kata Dede Riskadinata SH, penasehat hukum pihak Zainuddin.

‘’Sementara peran saya sebagai penasehat hukum lebih krusial menjadi jembatan komunikasi. Saya juga memastikan argument, dampak dan kepentingan hukum dapat diungkapkan dengan jelas. Yang jelas berupaya menemukan solusi yang adil dan sah secara hukum untuk kedua pihak,” terang advokat yang berdomisili di Kota Bangko itu.

‘’Melalui proses yang transparan dan inklusif, kedua pihak merasa dihargai dan diakomodasi. Jadi mediasi ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik apalagi mereka yang berselisih ini ada keterikatan hubungan keluarga,” pungkas Dede.

Proses penandatanganan berkas berita acara mediasi antara Kepala Desa Zainuddin dan Heri Apriyanto Warga Desa Rantau Limau Kapas Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin

BACA JUGA :  AR Learning Center & Suara Utama Jalin Silaturahmi dengan Akademisi Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Sementara itu analisis media ini dari file dokumen berita acara terkait perdamaian tersebut berisikan sejumlah poin hasil capaian mediasi yaitu kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak Heri Apriyanto akan menyerahkan SHM nomor 41 tahun 2012 atan nama Hasan Basri kepada pihak Zainuddin sesuai dengan keputusan pengadilan nomor 15/Pdt.G/2024 PN Bangko tanggal 29 Juli 2024.

Dalam berita acara mediasi itu tertulis juga bahwa kedua pihak bersepakat untuk bersama mencari pembeli juga bersama menentukan harga jual lahan yang disengketakan itu. Bila lahan tersebut telah terjual dengan harga sesuai kesepakatan maka pihak Zainuddin akan mengambil haknya sebesar Rp.117.000.000 sementara sisa hasil penjualan akan menjadi hak dari Heri Apriyanto yang merupakan ahli waris dari Hasan Basri.

Terkait dengan adanya laporan pemalsuan surat yang telah dilaporkan oleh Heri Apriyanto terhadap Zainuddin pada Agustus 2024 lalu, Heri Apriyanto meminta Polres Merangin menunda proses lanjutan perkaranya. Bahkan ada kemungkinan laporan itu akan dicabut apabila kesepakatan antar dua pihak telah terpenuhi.

Dalam dokumen itu juga tertulis sejumlah anggota kepolisian yang turut serta memfasilitasi pelaksanaan mediasi, yaitu Ipda Boby Noviandri SH, Brigpol Dudi Handika Rahman SH MH dan Brigpol Aka Anggara SH. Sementara saksi-saksi tertulis Marawiyah (Istri Zainuddin), Andeka Saputra (adik kandung Heri Apriyanto) , Suhaimi, dan Dede Riskadinata SH (Pengacara).

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Fokus info. News

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru