Klarifikasi Safri Talib: Istilah “Sederhana” Tak Bermaksud Meremehkan Kasus Empat Kades

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Menanggapi pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Saya memahami bahwa istilah “sederhana” yang saya ucapkan mungkin dianggap meremehkan persoalan empat kepala desa. Namun, maksud saya bukan demikian. Istilah tersebut saya gunakan untuk menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan jelas secara hukum, bukan untuk menganggap persoalannya sepele. Ungkap Safri

Sebagaimana diketahui, SK 131 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan tidak melantik empat kepala desa. Bahkan, ada yang sempat dilantik kemudian diberhentikan dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt). Artinya, putusan pengadilan sebenarnya sudah dijalankan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Klarifikasi Safri Talib: Istilah “Sederhana” Tak Bermaksud Meremehkan Kasus Empat Kades Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Safri, munculnya SK 204 kembali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan rekan-rekan BARAH mengenai dasar hukum penerbitan SK tersebut. Anehnya, Komisi I DPRD yang berwenang menindaklanjuti justru belum memegang salinan SK 204, sementara klarifikasi dari Bagian Pemerintahan dan Hukum juga belum diperoleh. Maka dari itu, yang saya maksud dengan hal “sederhana” adalah kinerja Komisi I yang seharusnya bekerja berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Hari Raya Pagerwesi, Kisah Mengesankan dari Indonesian Hypnosis Centre IHC

Saya tegaskan kembali, pernyataan “sederhana” itu ditujukan kepada Komisi I, bukan kepada masyarakat atau pihak yang menyampaikan aspirasi atau dalam hal ini Barah. Permasalahan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu putusan pengadilan terkait SK 131.

Selain itu, perbedaan pandangan hukum antara PHAI dan JHAVA juga perlu dicermati. Kedua lembaga ini memiliki tafsir hukum yang berbeda, untuk itu kita mau pakai yang mana, Sehingga saya lebih mengarah pada SK pelantikan tersebut, agar supaya jangan menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian kasus. Karena itu, saya berharap semua pihak berpegang pada dasar hukum yang sah yaitu SK, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.

Berdasarkan SK yang ada, setiap langkah penyelesaian seharusnya merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Kontributor Suarautama.id

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru