Klarifikasi Safri Talib: Istilah “Sederhana” Tak Bermaksud Meremehkan Kasus Empat Kades

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Menanggapi pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, saya perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Saya memahami bahwa istilah “sederhana” yang saya ucapkan mungkin dianggap meremehkan persoalan empat kepala desa. Namun, maksud saya bukan demikian. Istilah tersebut saya gunakan untuk menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan jelas secara hukum, bukan untuk menganggap persoalannya sepele. Ungkap Safri

Sebagaimana diketahui, SK 131 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan tidak melantik empat kepala desa. Bahkan, ada yang sempat dilantik kemudian diberhentikan dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt). Artinya, putusan pengadilan sebenarnya sudah dijalankan.

Namun, kata Safri, munculnya SK 204 kembali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan rekan-rekan BARAH mengenai dasar hukum penerbitan SK tersebut. Anehnya, Komisi I DPRD yang berwenang menindaklanjuti justru belum memegang salinan SK 204, sementara klarifikasi dari Bagian Pemerintahan dan Hukum juga belum diperoleh. Maka dari itu, yang saya maksud dengan hal “sederhana” adalah kinerja Komisi I yang seharusnya bekerja berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru

Saya tegaskan kembali, pernyataan “sederhana” itu ditujukan kepada Komisi I, bukan kepada masyarakat atau pihak yang menyampaikan aspirasi atau dalam hal ini Barah. Permasalahan ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu putusan pengadilan terkait SK 131.

Selain itu, perbedaan pandangan hukum antara PHAI dan JHAVA juga perlu dicermati. Kedua lembaga ini memiliki tafsir hukum yang berbeda, untuk itu kita mau pakai yang mana, Sehingga saya lebih mengarah pada SK pelantikan tersebut, agar supaya jangan menimbulkan kebingungan dalam penyelesaian kasus. Karena itu, saya berharap semua pihak berpegang pada dasar hukum yang sah yaitu SK, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.

Berdasarkan SK yang ada, setiap langkah penyelesaian seharusnya merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Kontributor Suarautama.id

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru