Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

SUARA UTAMA, Merangin – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 07 Merangin ini dipertanyakan dan disinyalir diduga terkesan tidak menggunakan azaz pemanfaatan dan pengelolaan pengunaan dana tepat sasaran.

Berdasar aturan juknis yang ada pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.Lain halnya apa yang terjadi di SMPN 07 Merangin ini, tampak terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang di alami oleh pihak sekolah. Juga terlihat papan plafon yang jebol sehingga di indikasi dana rehab tidak dipergunakan oleh kepala sekolah.

SMP Negeri 07 Merangin yang berada di Jln. Kubang Ujo Spc Km.45 Lrg.Bandungan, PELAKAR JAYA, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya dengan jumlah murid 200 lebih, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Terpantau, bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah banyak yang rusak, paling banyak adalah pelapon yang jebol ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan tampak seperti ini tidak ada realisasinya.

Saat awak media mendatangi Sekolah, Senin (27/5/24) dan mewawancarai kepala SMPN 07 Merangin Kasbar, S.IP., MM, dirinya mengatakan jika selama ini sudah melakukan tugasnya sebagai kepala sekolah dengan semaksimal mungkin, padahal fakta di lapangan terlihat jelas jika di sekolah tersebut banyak terlihat kebobrokan bangunan yang seharusnya bisa di perbaiki menggunakan dana BOS tidak harus menunggu rusak berat dengan mengandalkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA :  Amnesty Internasional Indonesia Chapter Universitas Papua Manokwari Menggelarkan Kegiatan Fokus Group Diskusi

“Ya saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di sini sudah 10 tahun, dan terkait dengan beberapa kerusakan bangunan sekolah tersebut memang sengaja tidak kami perbaiki karena pada tahun ini rencananya akan ada proyek renovasi gedung,” Demikian ucap kepsek.

IMG 20240527 WA0011 Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Sementara itu terkait dengan hal tersebut kepada media ini ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, dirinya menjelaskan tindakan kepala SMPN 07 Merangin ini sudah merugikan uang negara dan uang rakyat maka kepada dinas pendidikan Kabupaten Merangin agar segera memanggil dan menegurnya atau di berikan sanksi yang seharusnya , karena tindakan kepala sekolah tersebut diduga sangat melangar aturan pemerintah.

“Untuk itu kami atasnama Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos, Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya,” demikian pinta Larisman Sinaga.

Atas prihal dan temuan tersebut, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan. Sehingga jika terbukti ada dugaan terjadinya korupsi dapat segera ditindak lanjuti.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru