SUARA UTAMA, Kampar – Sosok oknum camat yang berinisial RZ dikabarkan mengembalikan uang aliran SPT fiktif dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar.
Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar membenarkan perihal tersebut, Ia mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang tersebut dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3.500.000,” ujarnya didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan saat dikonfirmasi Media Suara Utama pada Kamis, (12/9/2024) malam.
Martha juga mengungkapkan pengembalian uang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Tak hanya sang camat, Martha mengatakan pihaknya juga memeriksa Kasi Sosial Politik, yang berinisial MS. Pengembalian uang tersebut berdasarkan dari pengembangan kasus dana BOK.
“Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan hasil BAP salah satu tersangka bahwa ada uang pencairan SPT itu diserahkan ke pihak kecamatan melalui MS dengan bukti transfer, serta penyerahan secara manual dengan total Rp 3.500.000,” jelas Kasi Pidsus.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar, uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi dana BOK pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan, perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT fiktif melalui tim penyidik, jumlah total Rp 48.764.000,” terang Marthalius beberapa waktu lalu.
Hingga kini pengembangan kasus dana BOK masih terus dilakukan, Martha mengaku sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan, uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian di persidangan.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama