SUARA UTAMA Way Kanan
Kejaksaan Negeri Way Kanan, dipimpin oleh Kejari Dody A.J. Sinaga, SH., MH., melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kantor Kejari Kabupaten Way Kanan,Provinsi Lampung Rabu (25/09/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor 027/A/JA/2014 tentang pedoman pemulihan aset.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara OHARDA, Kamnegtibum, dan tindak pidana umum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 27 barang bukti berasal dari 6 perkara narkoba, 20 perkara OHARDA, dan 1 perkara tindak pidana umum lainnya.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Way Kanan, Wakil Pengadilan Negeri Way Kanan, Pj. BNNK Way Kanan, Kadis Kesehatan, DPC GRANAT, dan perwakilan dari media SMSI serta KWRI.
Dalam sambutannya, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., berharap bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat mengurangi angka tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya di Way Kanan. “Tindak pidana narkotika masih menjadi yang tertinggi di Kabupaten Way Kanan, sehingga banyak barang bukti yang harus dimusnahkan,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak dalam kegiatan ini dan berharap kejahatan di Bumi Ramik Ragom dapat terus berkurang.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan berbagai metode, seperti memotong bahan keras, mencelupkan narkoba ke air yang dicampur cairan pembersih, serta membakar barang-barang seperti pakaian dan bahan lunak lainnya.
Penulis : Ahmat Kosasih
Sumber Berita : Kejari Kabupaten Way Kanan