Kejagung Tegaskan Negara Membebaskan Rakyatnya Beribadah

- Writer

Rabu, 12 April 2023 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.

Jamintel Amir Yanto menegaskan hal tersebut, saat menemui Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (10/4), “Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujarnya.

Apalagi LDII, menurut Amir Yanto, terus bersilaturahim dengan berbagai pihak. Silaturahim tersebut menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi, “Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain,” tutur Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kejagung Tegaskan Negara Membebaskan Rakyatnya Beribadah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. Ia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain, “Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai, “Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar KH Chriswanto.

Menurutnya, jika sila pertama dijadian sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan. “Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Ia menerangkan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat. Akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas. Akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas. “Akan menjadi tidak beradab, karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan,” jelas KH Chriswanto.

KH Chriswanto Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren, “Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergisitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Perempuan Dunia, LDII Ajak Berdayakan Wanita untuk Siapkan Masa Depan Bangsa

Pemaparan KH Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel Amir Yanto. Ia mengatakan konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, “Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” tutur Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sanggahan Isu-isu Negatif Terkait LDII
Sementara itu, terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada LDII, Direktur Sosial Kemasyarakatan (B) Jamintel, Ricardo Sitinjak menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan. Mulai dari LDII di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate, “Kami belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan orang-orang,” tegasnya.

Ia menyoroti salah satu isu negatif yang kerap dihembuskan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, seperti masjid LDII dipel setelah dipakai jamaah lain, “Soal masjid dipel, kalau memang dibersihkan untuk kebersihan, itu merupakan sebagian dari iman. Mengapa harus dianggap esklusif,” ujarnya.

Ricardo Sitinjak menegaskan masjid adalah tempat beribadah, demikian pula masjid LDII, “Siapapun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo.

Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII, “Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.

Ricardo menambahkan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya, karena mendapat jaminan dari negara. Namun ormas juga memiliki kewajiban, yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak merasa benar sendiri, kemudian menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda.

Berita Terkait

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif
Prestasi SSB Anggana Junior Bersinar di Tengah Keluhan Warga soal Pembangunan Stadion Mini
Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung
Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat
Sukses Yaaa…!!! Ingat, Baca Doa dan Jujur, Jangan Ngepek..Jangan Nyontek dan Jangan Kerjasama
Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan
Ada Apa !!!. WhatsApp Abal Abal Chat Seluruh Wartawan Suara Utama
Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:34 WIB

Prestasi SSB Anggana Junior Bersinar di Tengah Keluhan Warga soal Pembangunan Stadion Mini

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:41 WIB

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:20 WIB

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:13 WIB

Sukses Yaaa…!!! Ingat, Baca Doa dan Jujur, Jangan Ngepek..Jangan Nyontek dan Jangan Kerjasama

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:57 WIB

Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:12 WIB

Ada Apa !!!. WhatsApp Abal Abal Chat Seluruh Wartawan Suara Utama

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:39 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif

Sabtu, 7 Des 2024 - 13:25 WIB

Artikel

Sejarah Jembatan Ampera

Jumat, 6 Des 2024 - 21:10 WIB

Suasana Rapat BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi (6/12). Suarautama.id.

Berita Utama

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Des 2024 - 20:41 WIB