SUARA UTAMA — Surabaya, 7 Januari 2026 – Upaya hukum yang diajukan sepasang suami istri terhadap kebijakan penghangusan kuota internet dinilai sebagai bentuk nyata perjuangan konsumen dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum. Langkah tersebut juga dipandang sebagai partisipasi publik untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.
Pasangan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang sehari-hari menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi digital sebagai pengemudi daring dan penjual makanan berbasis platform online, menghadapi persoalan serius terkait masa berlaku kuota internet. Dalam praktiknya, kuota yang telah mereka beli kerap tidak terpakai secara optimal ketika permintaan pesanan menurun, hingga akhirnya hangus meski telah dibayar penuh.
Didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners, keduanya mengajukan permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menjadi dasar bagi operator telekomunikasi dalam mengatur masa berlaku kuota internet. Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan YLKI: Kuota adalah Hak Konsumen
Langkah hukum tersebut memperoleh dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, gugatan ini mencerminkan upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya sekaligus menjadi koreksi publik terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen sepenuhnya. Oleh karena itu, penggunaan kuota seharusnya tidak dibatasi oleh masa berlaku yang berujung pada penghangusan sisa kuota.
“YLKI berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil ini. Kuota yang telah dibayar konsumen seharusnya dapat digunakan kapan pun tanpa kekhawatiran hangus hanya karena batas waktu administratif,” ujar Rio saat dihubungi, Senin (6/1/2026).
Pandangan Ahli: Konstitusi Menjamin Perlindungan Konsumen
Dari perspektif hukum tata negara, akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa konstitusi memberikan dasar kuat bagi warga negara untuk menuntut keadilan. Ia merujuk Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil. Jika suatu kebijakan berpotensi merugikan konsumen, maka konsumen patut mendapatkan perlindungan konstitusional,” ujarnya.
Pendapat Praktisi Hukum
Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai gugatan tersebut memiliki signifikansi penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Menurutnya, praktik penghangusan kuota yang telah dibayar penuh berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, pembayaran yang telah dilakukan melahirkan hak atas manfaat barang atau jasa secara proporsional. Jika kuota hangus tanpa mekanisme yang adil, maka terdapat ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Eko.
Ia menambahkan, uji materiil ini juga dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kebijakan ekonomi digital harus selaras dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Putusan MK nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara konkret para pemohon, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi jutaan konsumen telekomunikasi di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










