Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Probolinggo Jawa Timur Terindikasi gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang. Perihal penanaman dan penebangan pohon di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum/Pemerintah) di ruas jalan pekalen -Klenang kidul. 08/02/2026.

Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 team media mendapat informasi dari warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar,bahwa di dusun muebang pinggir jalan PU ada pemotongan puluhan kayu sengon. Sementara penanaman di area tersebut seharusnya tunduk pada peraturan Daerah Milik Jalan (Rumija).

Setiap pemanfaatan bagian-bagian jalan (termasuk menanam pohon) harus mematuhi aturan teknis dan keselamatan. Sebagaimana di jelaskan dalam undang undang nomor.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun penanaman pohon di pinggir jalan PU (jalur hijau) yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) dikelola oleh pemerintah. Hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.

Salah satu pengendara sepeda motor (warga setempat) yang enggan di publikasikan identitas nya kepada team media menyampaikan bahwa di pinggir jalan ruas jalan pekalen -Klenang kidul terdapat penebangan pohon sengon. Ia juga mempertanyakan aturan terkait penanaman pohon di pinggir jalan.

“Tadi saya dari arah pekalen mau pulang, ada penebangan puluhan kayu sengon di dusun muebang. apakah boleh warga menanam pohon sengon di pinggir jalan PU?. kalau boleh saya serta warga yang lain mau menanam juga. Kalau memang tidak boleh, selama ini petugas PU kemana?.. masak gak tau mas.”Ujar nya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “RZ” menanggapi adanya informasi penebangan pohon (kayu sengon). Ia menduga oknum petugas PU Lalai dan Gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Suara Utama Tak Tolerir Anggota Berjejak Kriminal dan Pencemar Nama Baik Media

“Ini patut diduga oknum petugas PU gagal dalam penegakan aturan dan undang-undang. Atau diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. masak tidak mengetahui penanaman kayu sengon tersebut. Ini di pinggir jalan lho. “Ucap nya.

Ia menegaskan, bahwa Warga tidak di izinkan menebang atau merusak pohon tersebut tanpa izin, meskipun mereka sendiri yang menanam nya di pinggir jalan PU, karena perbuatan tersebut dapat dianggap merusak fasilitas umum/aset daerah.

“Penebangan kayu di pinggir jalan PU walaupun kayu tersebut hasil tanaman sendiri. Ada konsekuensi Hukum nya, Jika warga menebang sendiri pohon yang sudah besar, maka dapat dijerat dengan pasal perusakan. Pasal 170 KUHP/Pasal 406 KUHP. Terkait perusakan barang (pohon) milik orang lain atau fasilitas umum. “Pungkas nya.

Sementara oknum petugas PU ruas jalan Klenang kidul -pekalen “JM” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku telah menerima pemberitahuan terkait penebangan pohon sengon di dusun muebang desa Gading kulon. “Iya sudah bilang ke saya takut roboh katanya bos. “Jawab nya.

Sementara terkait penegakan aturan dan undang-undang terkait penanaman pohon di pinggir jalan PU. Ia mengaku tidak tau saat warga menanam pohon sengon. Ia mengaku sempat menegur nya secara lisan. Namun, tidak ada ijin tertulis saat penanaman dan penebangan.

“Tidak tau bos, Tau nya sudah tinggi. ya itu masyarakat di tegor secara lisan masih tetap. Dulu itu bukan wilayah saya. Dulu katanya izin secara lisan ke orang propinsi. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik
Pemuda Pancasila Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua dan Sekretaris DPW PPP Lampung
Solar Jadi Nyawa PETI Tabir Barat: Penyuplai BBM Diduga Bebas Berkeliaran, Aparat Seolah Tutup Mata
Mungkinkah Tangisan Masyarakat Dapat Terobati Dengan Hasil Pemeriksaan BK DPRD kabupaten Probolinggo 
Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah
Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:02

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:19

Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:46

Pemuda Pancasila Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua dan Sekretaris DPW PPP Lampung

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:56

Solar Jadi Nyawa PETI Tabir Barat: Penyuplai BBM Diduga Bebas Berkeliaran, Aparat Seolah Tutup Mata

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:35

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Berita Terbaru