Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS

- Writer

Senin, 10 Maret 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Tindakan mengejutkan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli, Meirisman Halawa, dengan membatasi akses wartawan dan LSM dalam memperoleh informasi terkait penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut terjadi dan disampaikan sendiri oleh Kepala Sekolah pada Senin (10/03/25), saat awak media dan LSM hendak mengkonfirmasi tentang penggunaan dana BOS.

Awalnya, Kepala Sekolah menerima dengan baik kehadiran pihak media dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS diruangannya. Namun, saat ditanya mengenai fisik dari pembelanjaan berupa AC yang direalisasikan dari dana BOS, Kepala Sekolah justru mengalihkan pembicaraan dan mengklaim bahwa ia tidak mau memberikan informasi untuk menunjukkan fisik dari anggaran pembelanjaan tersebut. Meirisman Halawa menyebutkan bahwa dirinya hanya mengikuti petunjuk Surat yang diedarkan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan agar kepala sekolah tidak melayani permintaan informasi terkait dana BOS dari pihak LSM dan pers khususnya tentang keberadaan fisik dari barang yang sudah dibelanjakan menggunakan dana BOS.

“Tidak bisa, saya mengikuti surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan untuk tidak melayani LSM dan media yang menanyakan tentang penggunaan dana BOS apalagi kalau menunjukkan fisiknya, itu suratnya sudah ada dan saya telah terima” kata Meirisman Halawa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat tersebut sebagai dasar dari kebijakan pembatasan informasi tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa surat tersebut harus dicari terlebih dahulu dan ia berjanji akan mengirimkannya melalui WhatsApp.

Tindakan yang lebih mengherankan datang ketika Kepala Sekolah menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan item fisik yang dibelanjakan dengan dana BOS. Ia mengklaim bahwa hal tersebut hanya bisa diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, bukan oleh LSM atau media.

“LSM dan media tidak berhak mengetahui penggunaan dan pengeluaran dana BOS, apalagi fisik barangnya. Itu hanya wewenang BPK atau Inspektorat,” ujarnya, mengesampingkan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan dana negara.

Tindakan Kepala Sekolah yang membatasi akses informasi tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana BOS.

“Sikap Kepala Sekolah ini jelas menghalangi upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS. Dana BOS adalah dana publik, dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Pembatasan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas merupakan langkah mundur dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan,” tegas Helpin Zebua.

Lebih lanjut, Helpin Zebua menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk LSM dan media, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana publik. Dengan membatasi informasi ini, kepala sekolah tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengawasi pengelolaan dana negara.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara

“Jika ada dasar hukum yang sah untuk membatasi informasi tersebut, kami meminta Kepala Sekolah untuk memperlihatkan dasar tersebut. Namun, jika tidak ada, maka tindakan ini adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk umum,” lanjut Helpin.

Selain melanggar hak akses informasi publik, tindakan Kepala Sekolah juga dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan dana BOS yang harus bisa diawasi oleh masyarakat.

“Media memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik, seperti dana BOS. Pembatasan informasi oleh Kepala Sekolah ini mengancam kebebasan pers dan upaya-upaya pengawasan yang harus dilakukan oleh media,” jelas Helpin Zebua.

Adanya pembatasan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, LSM KCBI Kepulauan Nias mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi atas instruksi yang disebutkan oleh Kepala Sekolah. Pihak Dinas Pendidikan diminta untuk menjelaskan apakah ada kebijakan resmi yang membatasi akses informasi terkait dana BOS.

“Kami meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi atas surat yang diklaim oleh Kepala Sekolah dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang menghalangi transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Jika ini dibiarkan, maka akan ada potensi penyalahgunaan anggaran yang tidak terdeteksi,” tegas Helpin.

Selain itu, LSM KCBI berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Komisi Informasi Publik (KIP) jika pembatasan akses informasi tetap berlanjut tanpa alasan hukum yang jelas.

Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pengawasan oleh LSM dan media merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli dan pihak terkait harus menyadari bahwa dana BOS bukan milik pribadi atau institusi, melainkan milik publik. Transparansi dalam penggunaan dana tersebut tidak hanya hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mengelolanya.

Tindakan Kepala Sekolah ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait. Kebebasan pers, hak akses informasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik adalah prinsip-prinsip yang harus dijaga dengan tegas demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Pembatasan akses informasi khususnya pada pengelolaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan dapat memperburuk citra pendidikan di daerah tersebut. Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang dan agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan penuh akuntabilitas dan transparansi.

Berita Terkait

Excavator Untuk PETI Milik Gepeng Porak Porandakan Lahan di Desa Rasau, Warga Lapor ke Polda 
Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai
Wabup Indramayu Buka Spiritual Preneur Camp ke-6 Ciayumajakuning: Cetak Pengusaha Muslim Berkarakter Taqwa
Lestarikan Tradisi dan Wujud Syukur, Pemdes Suko Rejo Gelar Bersih Desa dan Sedekah Bumi
Rp60 Juta dalam Sekresek: Wakaf Nenek dari Putat Jaya Menggetarkan Masjid Al-Mufidah
Miris, SMPN 34 Masurai Tidak Terawat, Diduga Kurangnya Pemanfaatan Dana BOS
Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Serial Bidaah Tuai Perhatian, Soroti Bahaya Penyesatan Walid Mahdi
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:12 WIB

Excavator Untuk PETI Milik Gepeng Porak Porandakan Lahan di Desa Rasau, Warga Lapor ke Polda 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:29 WIB

Wabup Indramayu Buka Spiritual Preneur Camp ke-6 Ciayumajakuning: Cetak Pengusaha Muslim Berkarakter Taqwa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:11 WIB

Lestarikan Tradisi dan Wujud Syukur, Pemdes Suko Rejo Gelar Bersih Desa dan Sedekah Bumi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:45 WIB

Rp60 Juta dalam Sekresek: Wakaf Nenek dari Putat Jaya Menggetarkan Masjid Al-Mufidah

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:10 WIB

Miris, SMPN 34 Masurai Tidak Terawat, Diduga Kurangnya Pemanfaatan Dana BOS

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:09 WIB

Serial Bidaah Tuai Perhatian, Soroti Bahaya Penyesatan Walid Mahdi

Berita Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Tasyakuran Milad ke-93 dan Pelatihan Dai II SUARAUTAMA.ID

Berita Utama

Pemuda Muhammadiyah Lampung Gelar Milad ke-93 dan Pelatihan Dai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:44 WIB