Kacau! KPU Pessel Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon Bupati

- Writer

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESSEL, SUARA UTAMA ID- Wartawan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar keluhkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat larang wartawan meliput pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Kamis 29 Agustus 2024.

 

Tindakan pelarangan peliputan ini, diantaranya dialami oleh wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi. Ia mengaku, tindakan pelarangan ini dilakukan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) di depan pintu masuk ruangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kacau! KPU Pessel Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon Bupati Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita berdua dilarang masuk ke dalam ruangan melakukan peliputan oleh Satpam di KPUD. Meski sudah menyampaikan maksud dan tujuan serta mengenakan kokarde bermerek media yang telah disediakan oleh KPUD sendiri,” ungkap Pransisko Redi.

 

Ia mengaku, tindakan yang dilakukan oknum aparat di KPU Pessel tersebut dinilai sudah merupakan tindakan diskriminatif terhadap profesi wartawan dan melanggar tentang UU keterbukaan informasi publik dan UU Pers.

BACA JUGA :  WaDek Universitas Kuningan, DR. Dadang Hadir 1 Keluarga di Anniversary AR Learning Center di Yogyakarta

 

“Kami sangat menyesali itu. Kecuali ada informasi pengecualian yang jelas. Atau KPU sengaja membeda-bedakan wartawan,” terangnya.

 

Selain Pransisko Redi, hal itu juga dialami oleh Brama wartawan Totabuannews. Brama mengaku, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pendaftaran KPUD Pessel.

 

“Saya juga pertanyakan, kok saya sebagai media dilarang masuk ke dalam. Alasannya akan ada konpers dengan awak media setelah pendaftaran,”jelasnya.

 

Ia berharap, kepada pimpinan KPU unsur bisa mengevaluasi tindakan dan sikap yang dilakukan oleh KPU Pesisir Selatan. Sebab, kerja wartawan diatur dalam Undang-Undang.

 

“Jika tidak ada evaluasi. Berarti KPU sepakat diskriminatif terhadap profesi wartawan dan memilih-milih wartawan yang ada ke KPU. Demokrasi apa seperti ini. Kalau lembaga penyelenggara seperti ini,” ujarnya.

Penulis : Beng Siswanto

Berita Terkait

Implikasi Positip Kebijakan Hilirisasi terhadap Perekonomian Indonesia
Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah
Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo
Indonesia tanah airku
Indonesia Resmi Masuk Anggota Penuh BRICS
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:10 WIB

Implikasi Positip Kebijakan Hilirisasi terhadap Perekonomian Indonesia

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:19 WIB

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:15 WIB

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Indonesia Resmi Masuk Anggota Penuh BRICS

Berita Terbaru

Nafian Faiz . SUARA UTAMA.ID

Artikel

Saat Tindakan Lebih Bermakna daripada Suara

Jumat, 10 Jan 2025 - 17:05 WIB

Artikel

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:45 WIB