Kacau! KPU Pessel Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon Bupati

- Penulis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESSEL, SUARA UTAMA ID- Wartawan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar keluhkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat larang wartawan meliput pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Kamis 29 Agustus 2024.

 

Tindakan pelarangan peliputan ini, diantaranya dialami oleh wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Pransisko Redi. Ia mengaku, tindakan pelarangan ini dilakukan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) di depan pintu masuk ruangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kacau! KPU Pessel Larang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon Bupati Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kita berdua dilarang masuk ke dalam ruangan melakukan peliputan oleh Satpam di KPUD. Meski sudah menyampaikan maksud dan tujuan serta mengenakan kokarde bermerek media yang telah disediakan oleh KPUD sendiri,” ungkap Pransisko Redi.

 

Ia mengaku, tindakan yang dilakukan oknum aparat di KPU Pessel tersebut dinilai sudah merupakan tindakan diskriminatif terhadap profesi wartawan dan melanggar tentang UU keterbukaan informasi publik dan UU Pers.

BACA JUGA :  Sumbar Catat 338.014 Unit Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Dorong Pembangunan Perumahan Berkualitas

 

“Kami sangat menyesali itu. Kecuali ada informasi pengecualian yang jelas. Atau KPU sengaja membeda-bedakan wartawan,” terangnya.

 

Selain Pransisko Redi, hal itu juga dialami oleh Brama wartawan Totabuannews. Brama mengaku, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pendaftaran KPUD Pessel.

 

“Saya juga pertanyakan, kok saya sebagai media dilarang masuk ke dalam. Alasannya akan ada konpers dengan awak media setelah pendaftaran,”jelasnya.

 

Ia berharap, kepada pimpinan KPU unsur bisa mengevaluasi tindakan dan sikap yang dilakukan oleh KPU Pesisir Selatan. Sebab, kerja wartawan diatur dalam Undang-Undang.

 

“Jika tidak ada evaluasi. Berarti KPU sepakat diskriminatif terhadap profesi wartawan dan memilih-milih wartawan yang ada ke KPU. Demokrasi apa seperti ini. Kalau lembaga penyelenggara seperti ini,” ujarnya.

Penulis : Beng Siswanto

Berita Terkait

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru