Kabid Perdagangan Tak Mau Di Konfirmasi dan Lempar tanggung jawab ke Kadis Masalah Minyak Subsidi

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) makin memanas. Dugaan keterlibatan pejabat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel kini mengarah langsung pada Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan berinisial NK, yang disebut-sebut memiliki pangkalan minyak tanah di wilayah Bacan Barat.

Sejumlah sumber menyebut, minyak tanah subsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp6.000 per liter, justru dilepas hingga Rp8.000 per liter saat masuk ke Desa Nondang. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat kecil yang masih bergantung penuh pada BBM subsidi.

“Minyak dari Indari masuk ke Nondang pakai bodi besar warna kuning, dan dijual Rp8.000 per liter. Padahal HET cuma Rp6.000,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kabid Perdagangan Tak Mau Di Konfirmasi dan Lempar tanggung jawab ke Kadis Masalah Minyak Subsidi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi lain bahkan menguatkan bahwa pangkalan tersebut diduga dikelola oleh keluarga dekat NK untuk menghindari sorotan publik. Tidak hanya itu, sejumlah pemilik pangkalan di sekitar Kota Labuha juga mengaku kerap dimintai setoran oleh oknum tersebut.

“Kami juga dibebankan untuk setor minyak ke NK,” tegas salah seorang pemilik pangkalan.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kabid Perdagangan enggan memberikan jawaban. Ia justru melempar klarifikasi kepada Kepala Dinas Perindagkop, Ani Rajilun. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kecurigaan publik.

“Kalau memang tidak terlibat, mestinya Kabid sendiri yang berani menjelaskan, bukan menghindar dan melempar tanggung jawab ke Kadis,”

Praktisi hukum Mudafar Hi Din, S.H. menegaskan, dugaan keterlibatan pejabat dalam bisnis BBM bersubsidi bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana serius.

“BBM subsidi itu jelas diatur. Jika ada pejabat yang bermain, maka itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Pasal 55 UU Migas menegaskan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Mudafar.

Ia mendesak Polres Halsel untuk segera membuka penyelidikan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan soal administrasi, tapi tindak pidana yang merugikan rakyat kecil. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perindagkop Halsel, Ani Rajilun, belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Halsel untuk turun tangan menertibkan pangkalan-pangkalan nakal sekaligus menindak pejabat yang diduga bermain dalam distribusi minyak tanah bersubsidi.

BACA JUGA :  Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk
Berita ini 1,403 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

Berita Terbaru