Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo

- Writer

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.

Meski sudah banyak yang mendapat peringatan dan sanksi dari Pertamina dan instansi terkait, hal itu tidak membuat jera para pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Merangin ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan pada Sabtu (29/3/25) mendapati adanya dugaan Pangkalan gas nakal milik Fatimah Hutagaul atau yang lebih akrab di sapa warga dengan sebutan Pangkalan Ucok dari agen PT Amanah Mulia Utama yang beralamat di Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi ini disinyalir telah menjual gas LPG 3 kg diatas harga HET yakni sebesar Rp 30 Ribu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik 'Fatimah' di Desa Suko Rejo Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya bang pangkalan milik Ucok itu jual Gas 3 Kg dengan harga Rp 30 ribu bang, itupun barangnya langka, karena pas saya datang ke toko dia tabung-tabung yang baru turun dari mobil Agen Pertamina itu langsung di pindahkan ke mobil kecil dan di bawa entah kemana, jadi percuma saja di lingkungan kami ada pangkalan kalau harganya sangat mencekik,” demikian ucap seorang warga setempat kepada Media ini (29/3/25).

BACA JUGA :  Polemik MoU Media dengan APDESI: Menjaga Transparansi di Tengah Badai Intimidasi

Dengan demikian, kuat dugaan hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan – pangkalan gas nakal lebih mementingkan penjual LPG 3 kg bersubsidi ke pengecer ketimbang menjual ke Masyarakat secara langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga tinggi.

Selanjutnya, terkait dengan hal tersebut media ini mencoba menghubungi pihak pangkalan LPG milik Fatimah Hutagaol (Ucok) tersebut melalui panggilan whatsapp nya, namun yang bersangkutan enggan menjawabnya meski nada tunggunya berdering, bahkan panggilan langsung di tolak.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Administrator Diosesan Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo
Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa
Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda
Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 
Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan
Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 
Excavator Untuk PETI Rusak Jalan Aspal di Dusun Mudo, Siapa yang Bertanggung Jawab..? 
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:41 WIB

Administrator Diosesan Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)

Senin, 31 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:16 WIB

Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:10 WIB

Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:48 WIB

Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:38 WIB

Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 

Berita Terbaru

Artikel

Ramadhan Pergi, Apakah Semangatnya Tetap Bertahan?

Minggu, 30 Mar 2025 - 10:24 WIB