IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait reformasi perpajakan nasional. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan satu visi utama dan sepuluh tuntutan konkret untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta berpihak pada masyarakat.

1 Visi:

Perpajakan Adil dan Transparan sebagai landasan untuk menegakkan fungsi negara sebagai pelayan publik, bukan sebagai pihak yang membebani masyarakat dengan aturan yang dinilai rumit dan sulit dipahami.

10 Tuntutan IWPI:

  1. Pencabutan larangan dokumentasi (rekam/foto) di area publik DJP.
  2. Penerapan prinsip “edukasi mendahului sanksi.”
  3. PPN final diberlakukan di tingkat produsen/importir.
  4. Kepastian hukum atas PPh Final UMKM 1%.
  5. Transparansi dalam proses pemeriksaan pajak.
  6. Transparansi identitas petugas pajak yang bertugas.
  7. Pengawasan partisipatif masyarakat terkait gaya hidup mewah aparatur pajak.
  8. Penyederhanaan regulasi agar mudah dipahami terutama oleh pelaku usaha kecil.
  9. Publikasi daftar konsultan pajak yang bermasalah.
  10. Keterbukaan proses keberatan pajak dengan akses bagi LSM, advokat, dan media.
BACA JUGA :  Kreasi SMART Desa Literasi dan Tim PKK Ormawa HMPS Pendidikan Matematika FKIP UNA di Desa Air GentingTahun 2023

IWPI menetapkan tenggat hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Organisasi ini menilai, jika tidak ada langkah nyata, hal itu dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingatkan Tuntutan 17+8

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya telah disampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti.

“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa ada kebijakan nyata, hal itu dapat diartikan sebagai abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini sekaligus pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi,” ujar Rinto.

Penegasan Akhir

Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan bahwa “Tuntutan Pajak 1+10” bukan sekadar daftar teknis, melainkan representasi aspirasi publik. Presiden diminta segera mengambil langkah konkret agar tuntutan ini tidak bernasib sama dengan tuntutan sebelumnya yang belum mendapat kepastian tindak lanjut.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru