Hukum Abortus di Indonesia

- Publisher

Senin, 27 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Haii gaess apa kabar semuanya, semoga pada sehat-sehat saja dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan ini saya akan memaparkan artikel tentang “Hukum Abortus di Indonesia”.

Abortus menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kematian janin di dalam kandungan sebelum usia kehamilan 20 Minggu. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), Abortus adalah keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar Abortus dibagi menjadi dua macam yaitu, sebagai berikut :

1. Abortus Spontan adalah pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, sebelum usia 20 Minggu atau berat janin kurang dari 500 gram,

BACA JUGA :  Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

2. Abortus Provocatus adalah tindakan untuk pengguguran kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum waktunya yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungannya atau menghentikan kehamilan yang tidak di inginkan.

Ketentuan tentang larangan melakukan aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memperbolehkan aborsi dengan alasan apapun juga dan oleh siapapun juga, tetapi didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam hal-hal tertentu memperbolehkan aborsi dengan persyaratan yang sangat ketat.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Menurut Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Empat Tahun. Sedangkan menurut Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun,

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Belas Tahun.

BACA JUGA :  Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Selain Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi juga diatur didalam Pasal 346, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Ketentuan tentang aborsi diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 194.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua agar terhindar dari tindak pidana aborsi. Sampai jumpa lagi dilain hari. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Foto Kabiro Palembang dan Wapimred Suara Utama sebelum membahas tentang Tindak pidana abortus

Penulis : Andri Harahap, S. IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita: Undang-Undang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sumber buku lainnya

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB