Hukum Abortus di Indonesia

- Writer

Senin, 27 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Haii gaess apa kabar semuanya, semoga pada sehat-sehat saja dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan ini saya akan memaparkan artikel tentang “Hukum Abortus di Indonesia”.

Abortus menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kematian janin di dalam kandungan sebelum usia kehamilan 20 Minggu. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), Abortus adalah keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hukum Abortus di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar Abortus dibagi menjadi dua macam yaitu, sebagai berikut :

1. Abortus Spontan adalah pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, sebelum usia 20 Minggu atau berat janin kurang dari 500 gram,

2. Abortus Provocatus adalah tindakan untuk pengguguran kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum waktunya yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungannya atau menghentikan kehamilan yang tidak di inginkan.

Ketentuan tentang larangan melakukan aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memperbolehkan aborsi dengan alasan apapun juga dan oleh siapapun juga, tetapi didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam hal-hal tertentu memperbolehkan aborsi dengan persyaratan yang sangat ketat.

BACA JUGA :  Bisnis Prostitusi Milik 'Dewi' di Simpang Somel Desa DKB Bungo Sangat Meresahkan Masyarakat

Menurut Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Empat Tahun. Sedangkan menurut Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun,

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Belas Tahun.

Selain Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi juga diatur didalam Pasal 346, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Ketentuan tentang aborsi diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 194.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua agar terhindar dari tindak pidana aborsi. Sampai jumpa lagi dilain hari. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

IMG 20250126 WA0022 Hukum Abortus di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Kabiro Palembang dan Wapimred Suara Utama sebelum membahas tentang Tindak pidana abortus

Penulis : Andri Harahap, S. IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita : Undang-Undang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sumber buku lainnya

Berita Terkait

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Metamorfosis Alam: Perubahan Ajaib pada Tanaman, Hewan, dan Manusia
Editorial Media Massa
Ketika Wartawan Menjadi Pemangsa dan Penjaga Harapan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
“OPLOSAN PERTAMINA 2018-2023: Skandal yang Menghancurkan Harapan dan Mencederai Rakyat”
Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.
Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:11 WIB

Editorial Media Massa

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:51 WIB

Ketika Wartawan Menjadi Pemangsa dan Penjaga Harapan

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 10 Maret 2025 - 23:03 WIB

“OPLOSAN PERTAMINA 2018-2023: Skandal yang Menghancurkan Harapan dan Mencederai Rakyat”

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Senin, 10 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban

Berita Terbaru

Artikel

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Rabu, 12 Mar 2025 - 09:45 WIB