Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH
SUARA UTAMA, – Haii gaess apa kabar semuanya, semoga pada sehat-sehat saja dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan ini saya akan memaparkan artikel tentang “Hukum Abortus di Indonesia”.
Abortus menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kematian janin di dalam kandungan sebelum usia kehamilan 20 Minggu. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), Abortus adalah keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara garis besar Abortus dibagi menjadi dua macam yaitu, sebagai berikut :
1. Abortus Spontan adalah pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, sebelum usia 20 Minggu atau berat janin kurang dari 500 gram,
2. Abortus Provocatus adalah tindakan untuk pengguguran kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum waktunya yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungannya atau menghentikan kehamilan yang tidak di inginkan.
Ketentuan tentang larangan melakukan aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memperbolehkan aborsi dengan alasan apapun juga dan oleh siapapun juga, tetapi didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam hal-hal tertentu memperbolehkan aborsi dengan persyaratan yang sangat ketat.
Menurut Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Empat Tahun. Sedangkan menurut Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun,
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Belas Tahun.
Selain Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi juga diatur didalam Pasal 346, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Ketentuan tentang aborsi diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 194.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua agar terhindar dari tindak pidana aborsi. Sampai jumpa lagi dilain hari. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis : Andri Harahap, S. IP, SH
Editor : Andri Harahap, S.IP, SH
Sumber Berita : Undang-Undang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sumber buku lainnya