Hukum Abortus di Indonesia

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA, – Haii gaess apa kabar semuanya, semoga pada sehat-sehat saja dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Pada kesempatan ini saya akan memaparkan artikel tentang “Hukum Abortus di Indonesia”.

Abortus menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kematian janin di dalam kandungan sebelum usia kehamilan 20 Minggu. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), Abortus adalah keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hukum Abortus di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar Abortus dibagi menjadi dua macam yaitu, sebagai berikut :

1. Abortus Spontan adalah pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, sebelum usia 20 Minggu atau berat janin kurang dari 500 gram,

2. Abortus Provocatus adalah tindakan untuk pengguguran kandungan atau menghentikan kehamilan sebelum waktunya yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungannya atau menghentikan kehamilan yang tidak di inginkan.

Ketentuan tentang larangan melakukan aborsi dalam Hukum Pidana Indonesia diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memperbolehkan aborsi dengan alasan apapun juga dan oleh siapapun juga, tetapi didalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam hal-hal tertentu memperbolehkan aborsi dengan persyaratan yang sangat ketat.

BACA JUGA :  Kenapa Gairah Seks Pria Mulai Menurun di Usia 30-40 Tahun ke Atas?

Menurut Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi bahwa seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Empat Tahun. Sedangkan menurut Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan Pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun,

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan Pidana penjara paling lama Lima Belas Tahun.

Selain Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi juga diatur didalam Pasal 346, Pasal 348 dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Ketentuan tentang aborsi diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 194.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua agar terhindar dari tindak pidana aborsi. Sampai jumpa lagi dilain hari. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

IMG 20250126 WA0022 Hukum Abortus di Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto Kabiro Palembang dan Wapimred Suara Utama sebelum membahas tentang Tindak pidana abortus

Penulis : Andri Harahap, S. IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita : Undang-Undang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sumber buku lainnya

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru