HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dorong DPRD Pandeglang Ajukan Perubahan UU Pilkada ke DPR RI

- Publisher

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

Foto: ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

HMI Cabang Pandeglang Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, PANDEGLANG – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demonstrasi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, DPRD Kabupaten Pandeglang, serta di Tugu Jam Alun-Alun Pandeglang pada Senin, (26/8/ 2024).

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, menyatakan bahwa demokrasi mengedepankan prinsip utama yaitu pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. “Prinsip ini harus kita jaga bersama keutuhannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Entis menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat tercermin dalam partisipasi politik yang luas, hukum yang menjadi panglima, kebebasan berpendapat, transparansi pemerintahan, desentralisasi kekuasaan, perlindungan terhadap minoritas, serta pemisahan kekuasaan (eksekutif, yudikatif, legislatif) yang memastikan adanya check and balances dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan kondisi objektif negara hari ini, sebagai agen perubahan, mahasiswa harus kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan jeritan rakyat yang terpinggirkan oleh kepentingan oligarki dan elit politik di negeri ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Modus Penyewaan Sepeda Motor Berujung Pencurian di Bandung Terbongkar, Polisi Temukan Gudang Penadah di Sumedang

Entis menambahkan bahwa aksi ini juga sejalan dengan instruksi dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menyerukan gerakan nyata dan serentak di seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami merasa perlu menyampaikan aspirasi rakyat ini di hadapan publik,” lanjutnya.

Entis juga menyoroti bahwa bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman yang lebih sistematis terhadap demokrasi. DPR RI melakukan revisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada dalam waktu singkat demi kepentingan kelompok tertentu. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, telah mengatur perubahan syarat usia calon kepala daerah yang berdampak positif pada demokrasi elektoral yang lebih inklusif.

Namun, DPR RI melalui Panitia Kerja UU Pilkada justru melakukan revisi untuk menjegal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan memasukkan pasal-pasal inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. “Hasrat kekuasaan yang ditunjukkan oleh oknum DPR RI ini merupakan kejahatan inkonstitusional yang mengancam keberlanjutan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 

Senada dengan itu, Korlap Aksi Fikri Hidayatullah menyatakan, “Kami menuntut DPRD Pandeglang untuk mengusulkan kepada DPR RI agar segera mencabut hasil Rapat Panja yang membahas UU Pilkada, dan/atau mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.”

Fikri juga mendesak KPU Pandeglang untuk merekomendasikan tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kepada KPU RI agar menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK tersebut, sebab berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020, Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, Korlap 2, Moh. Ilham, menambahkan, “Kami mendesak Bawaslu untuk menjalankan fungsi check and balances guna memastikan KPU melaksanakan Putusan MK. Jika tetap tidak dilaksanakan, maka DKPP harus memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat.”

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Menjadi Sarang Mafia Tanah, Terkesan Mengabaikan Program Lama Kejar Progam Baru

Ilham juga menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penerbitan PERPU yang berpotensi menimbulkan masalah baru, yang tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum Pilkada.

HMI juga mengingatkan bahwa jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka HMI akan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit melawan kesewenang-wenangan penguasa.

Selain itu, HMI Cabang Pandeglang juga mengingatkan DPRD Kabupaten Pandeglang yang baru terpilih dan dilantik pada 26 Agustus 2024 dengan masa jabatan 2024-2029, agar menepati janji-janji politik mereka terhadap masyarakat serta merealisasikan visi-misi sesuai tujuan untuk rakyat. “Jika dalam dua tahun tidak mampu menjalankan janjinya, maka mereka harus mundur dari jabatannya,” tutup pernyataan HMI Cabang Pandeglang.

Penulis : Iding Gunadi

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas
Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Senin, 14 September 2026 - 18:55 WIB

Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat

Senin, 14 September 2026 - 10:39 WIB

Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/