Hati Hati Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK Tanpa Peringatan

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 28 Juli 2025Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih berisiko diblokir sementara. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu ini akan dikategorikan sebagai rekening dorman atau pasif.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK mengungkap banyak temuan rekening dorman yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hati Hati Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK Tanpa Peringatan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tujuannya adalah menjaga integritas serta keamanan sistem keuangan nasional.

Rekening dorman adalah rekening biasa baik tabungan, giro, dalam mata uang rupiah atau valuta asing milik perorangan maupun perusahaan yang tidak mengalami transaksi dalam waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank (umumnya antara 3 sampai 12 bulan).

Meskipun diblokir sementara, rekening dorman tetap tercatat sebagai aktif dan dana di dalamnya aman. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening masih terdaftar.

PPATK membuka jalur pengajuan reaktivasi bagi pemilik rekening yang diblokir. Setelah melalui proses peninjauan, rekening dapat kembali digunakan.

BACA JUGA :  Oknum petugas Bank BRI Unit Klenang Kidul, Diduga Tidak Beretika dan Menjalankan Tugas di Hari Minggu 

Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK memiliki kewenangan meminta lembaga keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Penghentian ini berlaku maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja guna melengkapi hasil analisis untuk diserahkan kepada penyidik.

Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, PPATK akan melimpahkan penanganan harta ke penyidik. Bila dalam 30 hari tidak ditemukan pihak yang berhak, pengadilan negeri bisa memutuskan apakah aset tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sesuai Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

Terkait kebijakan ini, Praktisi Pajak Eko Wahyu Pramono menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai pemblokiran rekening dorman berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki banyak rekening untuk berbagai keperluan seperti dana darurat, pendidikan, atau warisan.

“Banyak orang sengaja membiarkan rekening tidak aktif untuk alasan tertentu. Jika langsung diblokir, bisa jadi merepotkan, apalagi jika proses reaktivasi cukup panjang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak panik. “Edukasi, transparansi, dan layanan pengaduan yang cepat sangat penting untuk mendampingi kebijakan ini,” tambah Eko.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB