Jakarta, 10 Oktober 2025 — Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Oktober 2025 mulai dicairkan 100 persen kepada para penerima di berbagai daerah.
Berdasarkan laporan dari Melintas.id, proses pencairan TPG telah bergulir di sejumlah wilayah, dengan skema penyaluran yang dilakukan secara bertahap. Setiap daerah menyesuaikan waktu pencairan sesuai dengan kelengkapan data dan hasil verifikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta sistem SIMPATIKA bagi guru ASN di bawah Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencairan TPG Oktober sudah mulai dilakukan di berbagai daerah. Guru ASN bersertifikat akan menerima tunjangan penuh 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Dinas Pendidikan yang dikutip dari laporan tersebut.
💰 Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak keuangan bagi guru bersertifikat sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitas dan kompetensi pendidik.
Besaran tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok per bulan, dan disalurkan melalui rekening pribadi penerima yang telah terdaftar di sistem pemerintah daerah.
Kemendikbudristek menegaskan, pencairan dilakukan secara berjenjang dan terverifikasi, dengan tetap memastikan ketepatan data, waktu, dan sasaran. Guru yang datanya telah dinyatakan valid akan otomatis menerima hak tunjangan tanpa potongan.
🎯 Tujuan dan Dampak Program
Program TPG menjadi bagian penting dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya:
Menjamin kesejahteraan guru bersertifikat.
Meningkatkan profesionalisme dan motivasi guru dalam mengajar.
Mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional melalui dukungan kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Dengan TPG dibayarkan penuh dan tepat waktu, guru diharapkan bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran serta pembentukan karakter peserta didik,” ujar perwakilan Kemendikbudristek dalam siaran tertulis sebelumnya.
⚙️ Verifikasi dan Kendala Teknis
Walau proses pencairan sudah berjalan, sejumlah daerah masih dalam tahap verifikasi data dan validasi berkas.
Guru diimbau untuk memastikan data Dapodik dan SIMPATIKA sudah lengkap dan sinkron, agar tidak mengalami penundaan pencairan.
Keterlambatan umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data pribadi, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), atau perubahan status kepegawaian.
🔍 Akses Informasi dan Pemantauan
Guru penerima TPG dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui sistem:
Dapodik (Kemendikbudristek)
SIMPATIKA (Kemenag)
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando















