SUARA UTAMA,Merangin – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Seorang guru agama di SD Negeri 135 Pulau Raman, Kecamatan Muara Siau, bernama Abdul Malik, diduga kuat jarang masuk sekolah dan absen sebagai pengajar.
Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, kehadiran Abdul Malik hampir tidak pernah terlihat di kelas. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 135 Pulau Raman.
“Ya, absennya selalu kosong. Kami sudah berupaya menembusinya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, tapi tidak ada tindak lanjut. Menurut Kepala Dinas, Abdul Malik adalah guru titipan dari Kementerian Agama Kabupaten Merangin, sehingga bukan wewenang kami,” ungkap Kepala Sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi ini, media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin, Husaini. Namun, ia enggan memberikan keterangan rinci dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada salah satu pejabat Kemenag, Amrizal.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Amrizal membenarkan pihaknya sudah memanggil Abdul Malik untuk dimintai klarifikasi.
“Ya, terkait hal itu sudah saya panggil. Dia sendiri mengakui jarang masuk ke sekolah untuk mengajar. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Sebagai aparatur sipil negara, seharusnya dia patuh dan taat kepada aturan,” tegas Amrizal.
Amrizal menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau benar terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai guru, tentu akan ada sanksi tegas. Tidak boleh seorang ASN seenaknya saja meninggalkan tanggung jawab,” lanjutnya.
Kasus ini memunculkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Mereka menilai tindakan Abdul Malik sangat mencederai dunia pendidikan dan merugikan peserta didik yang seharusnya mendapatkan hak penuh untuk belajar agama.
Desakan kini mengarah kepada Kementerian Agama Kabupaten Merangin agar tidak sekadar memberi teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi disiplin tegas terhadap Abdul Malik sesuai peraturan ASN, sehingga kasus serupa tidak terulang.
Masyarakat berharap, persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak berwenang demi menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Merangin.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














