Mimika, Papua —
Empat jurnalis dari Papuanewsonline.com resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, ke Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 2025. Laporan ini memuat dugaan tindakan intimidasi dan tekanan verbal terhadap wartawan saat meliput kegiatan jurnalistik di wilayah Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat jurnalis tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh.
Mereka melapor secara resmi dengan formulir, kronologi kejadian, bukti foto, serta identitas pribadi, yang kemudian diteruskan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Posko Siaga Ombudsman Mimika, Antonius Rahabav, menyatakan bahwa jika terbukti adanya tekanan atau intimidasi oleh aparat terhadap warga negara—terlebih kepada wartawan—hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
> “Kami menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan,” ujar Antonius sebagaimana dikutip dari MonitorJabarNews.com (9/10/2025).
—
⚖️ Kasus yang Menguji Komitmen terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal penting: integritas aparat penegak hukum dan perlindungan kebebasan pers di Tanah Papua.
Jurnalis yang bekerja di lapangan memiliki hak konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah.
—
💡 Gagasan dan Solusi Penyelesaian Tanpa Risiko
1. 🕊️ Dialog dan Klarifikasi Terbuka
Ombudsman RI dapat memfasilitasi dialog resmi antara pihak kepolisian dan para jurnalis untuk memperjelas duduk perkara secara terbuka, adil, dan berimbang.
Langkah ini menghindari prasangka publik sekaligus menjadi sarana rekonsiliasi tanpa harus menimbulkan gesekan baru.
2. ⚖️ Penerapan Mekanisme Pengawasan Internal Polri
Kapolres Mimika bersama Bidang Propam dapat melakukan pemeriksaan internal guna memastikan bahwa tindakan personel kepolisian sesuai dengan kode etik profesi.
Langkah ini menunjukkan bahwa institusi Polri berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. 📜 Penguatan Edukasi Etika Pers dan Aparat
Pemerintah daerah bersama Dewan Pers dapat menginisiasi pelatihan bersama (media-polisi) untuk memperkuat pemahaman tentang batasan hukum, etika liputan, dan prosedur penegakan hukum.
Program seperti ini mampu menurunkan risiko kesalahpahaman di lapangan.
4. 🤝 Forum Kemitraan Media dan Aparat (FKMA) Papua
Perlu dibentuk wadah komunikasi tetap antara media lokal, kepolisian, dan lembaga pengawas publik, sebagai sarana koordinasi ketika muncul persoalan yang melibatkan dua pihak.
Forum ini bisa menjadi model penyelesaian damai bagi daerah lain di Indonesia.
5. 🔍 Pendekatan Restoratif, Bukan Konfrontatif
Semua pihak diimbau menempuh jalur hukum yang sah dan transparan, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan niat memperbaiki hubungan kelembagaan.
Dengan begitu, penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan risiko hukum maupun sosial.
—
🗣️ Seruan Bersama
Media di Papua dan di seluruh Indonesia diharapkan terus menjalankan fungsinya secara profesional—memberi informasi yang benar, mendidik, dan membangun.
Sementara itu, aparat keamanan diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum dalam menjalankan tugas.
—
✍️ Penutup
Kasus ini seharusnya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pers dan aparat.
Bukan saling curiga, tetapi saling memahami fungsi masing-masing demi kepentingan publik dan keadilan.
Keterbukaan informasi publik hanya dapat berjalan apabila keamanan jurnalis dan integritas aparat berjalan beriringan.
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando















