SUARA UTAMA, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terus mendalami dugaan kasus penyimpangan anggaran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang. Terbaru, tiga anggota dewan kembali dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi pada Senin (30/3/2026).
Ketiga legislator yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut berasal dari fraksi yang berbeda, yakni Dio Febrian (PDI-P), Rocky Husada (PPP), dan Mohammad Belia Murantika (Golkar).
Berdasarkan pantauan awak media di kantor Kejari Pangkalpinang, Dio Febrian dan Rocky Husada tiba secara bersamaan pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Mohammad Belia Murantika terpantau sudah berada di dalam gedung kejaksaan lebih awal sebelum kedua rekannya tiba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari “pemanggilan maraton” yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang. Hingga hari ini, total sudah enam anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), tim penyidik juga telah memeriksa tiga anggota dewan lainnya, yaitu: Sukardi (Fraksi Gerindra), Panji Akbar (Fraksi Nasdem), Achmad Faisal (Fraksi Demokrat).
Usai pemeriksaan pada pertengahan Maret lalu, Sukardi sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Kita memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja, lebih jelasnya tanya ke dalam saja ya,” ujar Sukardi. Sebaliknya, Panji Akbar dan Achmad Faisal memilih bungkam dan tidak menemui wartawan hingga sore hari setelah proses klarifikasi selesai.
Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini bermula dari laporan atau temuan mengenai ketidakberesan penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang pada periode tahun anggaran 2024-2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan ini. Ia menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih terus melakukan pengumpulan keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
“Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan,” tegas Anjasra dalam keterangan sebelumnya. Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum dari dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Penulis : Rozi
Editor : Aisyah Putri Widodo
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama










