Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

- Writer

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Gambar : Kantor Polisi Resor (Polres) Lumajang (Sumber : Kompas86.com)

Foto/Gambar : Kantor Polisi Resor (Polres) Lumajang (Sumber : Kompas86.com)

SUARA UTAMA, Lumajang — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Hal ini diketahui berdasarkan surat resmi hasil penyelidikan yang diterbitkan oleh Polres Lumajang dan telah diterima oleh orang tua korban.

Surat yang diterima pihak keluarga korban menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan oleh polres lumajang, kasus ini telah memenuhi unsur pidana dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah 16 tahun (sekolah kelas 2 SMP), dan peristiwa diduga terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.

“Kami menerima surat dari Polres Lumajang yang menyebutkan bahwa laporan kami tanggal 15 Januari 2025 sudah masuk tahap penyidikan,” ujar orang tua korban saat ditemui pada Selasa (23/4). “Kami berharap pelaku bisa segera diproses dan anak kami mendapatkan keadilan.”

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Wakil Bupati Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Lumajang, Dendik Zeldianto yang juga bertindak sebagai pendamping hukum keluarga korban, turut membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum demi memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Benar, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kami mendampingi keluarga korban sejak bulan februari 2025, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dendik, Rabu (24/4).

Foto : LBH LIRA Jatin bersama LSM DPD LIRA Lumajang di ruang Satreskrim Polres Lumajang
Foto : LBH LIRA Jatim bersama LSM DPD LIRA Lumajang di ruang Satreskrim Polres Lumajang

Kami dari DPD LIRA Lumajang dan LBH LIRA Jawa Timur akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya. Harapan kami, pelaku segera ditindak tegas dan korban mendapat keadilan,” ujarnya.

Dendik juga menegaskan bahwa pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Lumajang, telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami percaya Polres Lumajang akan menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional. Ini penting agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Little Fox Mall Masuki Market Indonesia

Meski belum ada keterangan resmi mengenai identitas terduga pelaku, pihak kepolisian dikabarkan masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Lebih lanjut, Dendik mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pemerkosaan ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi diduga telah dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga awal 2025.

“Dari proses penyelidikan, terungkap bahwa tindakan bejat ini diduga sudah dilakukan pelaku sebanyak empat kali dalam rentang waktu 2023 hingga 2025,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polres Lumajang masih terus menggali keterangan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses hukum. Identitas pelaku belum dapat diungkap ke publik karena alasan penyidikan dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini menjadi perhatian LSM LIRA DPD Lumajang dan LBH LIRA jatim, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan hukum maksimal. Dinas Sosial Kabupaten Lumajang juga dikabarkan turut memberikan pendampingan terhadap korban.

Dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur ini kembali menyita perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar, khususnya yang melibatkan anak-anak. Warga Masyarakat  juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

Kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif melaporkan dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

Penulis : Hadi

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

SMK Muhammadiyah Gisting Jadi Tuan Rumah LKS SMK se-Tanggamus 2025, Bukti Daya Saing Siswa Kejuruan
Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Puspan di Pertanyakan
Dari Camat Kini Syamdjuniston Didapuk Jadi Plt. Staf Ahli Ekonomi Bupati Tanggamus
Gebrakan Baru di Subang! Wakil Bupati Resmikan Kelas Baru dari CSR PT. Sheba Indah
Bahas RTRW dan Tambang, Bupati Subang Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Jabar
Tegas! Bupati Subang Jadikan Aduan Medsos Sebagai Indikator Kinerja OPD
Polres Probolinggo Edukasi Santri, Kenalkan Keselamatan Berkendara di Hardiknas. 
Tidak Mau di Obok Obok, Pemerintah Desa Patemon Adakan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi. 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:37 WIB

SMK Muhammadiyah Gisting Jadi Tuan Rumah LKS SMK se-Tanggamus 2025, Bukti Daya Saing Siswa Kejuruan

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:26 WIB

Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Puspan di Pertanyakan

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:59 WIB

Dari Camat Kini Syamdjuniston Didapuk Jadi Plt. Staf Ahli Ekonomi Bupati Tanggamus

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:50 WIB

Gebrakan Baru di Subang! Wakil Bupati Resmikan Kelas Baru dari CSR PT. Sheba Indah

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:14 WIB

Bahas RTRW dan Tambang, Bupati Subang Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Jabar

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:43 WIB

Polres Probolinggo Edukasi Santri, Kenalkan Keselamatan Berkendara di Hardiknas. 

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:30 WIB

Tidak Mau di Obok Obok, Pemerintah Desa Patemon Adakan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi. 

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:38 WIB

Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 

Berita Terbaru