ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padang — 8 Oktober 2025.
Sejumlah sumber lapangan dan catatan publik menunjukkan indikasi masih adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas Kelas II A Muaro dan Rutan Anak Air, Padang, Sumatera Barat. Dugaan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya tuntas diberantas.
Kasus serupa sebelumnya pernah mencuat pada 2022, ketika seorang narapidana di Lapas Muaro diduga mengendalikan peredaran ganja lintas provinsi. Selain itu, beberapa kali aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan melalui oknum pengunjung maupun pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah pengawasan.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul pula laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Lapas Anak Air, yang memunculkan dugaan keterlibatan pihak luar dalam memperlancar distribusi barang haram tersebut.
Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang, laporan itu menegaskan pentingnya peningkatan sistem keamanan dan pengawasan internal, termasuk pemantauan terhadap komunikasi napi dengan jaringan di luar lembaga.
Sejumlah aktivis anti-narkoba di Sumatera Barat menilai, perlu adanya langkah terpadu antara Kemenkumham, BNN, dan Polda Sumbar untuk menelusuri lebih dalam kemungkinan adanya “operator lapas” atau penghubung eksternal yang memfasilitasi transaksi narkotika dari dalam sel.
Langkah audit dan rotasi petugas dinilai sebagai bagian penting untuk menutup ruang bagi oknum yang mungkin bermain di area rawan.
> “Kami meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan. Jangan sampai lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi pusat kendali jaringan narkoba. Masyarakat sudah jenuh dengan kasus berulang seperti ini,” ujar salah satu pemerhati hukum dan masyarakat sipil di Padang.
Sementara itu, pihak Kemenkumham Sumatera Barat sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan serta melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas lapas/rutan bila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Rilis ini juga menyoroti perlunya transparansi dan kerja sama lintas lembaga, termasuk pembentukan Tim Khusus Anti-Narkoba Lapas yang beranggotakan unsur BNN, Kepolisian, dan masyarakat sipil, guna memastikan pencegahan berjalan efektif.
—
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan data publik dari beberapa sumber pemberitaan dan pantauan lapangan terkait aktivitas di Lapas Muaro dan Rutan Anak Air.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis ini bertujuan mendorong transparansi, bukan untuk menghakimi indivi
du atau institusi tertentu.
Penulis : Tim wartawan















