SUARA UTAMA, BERAU – Kondisi keamanan di lingkar tambang PT Berau Coal dilaporkan berada pada titik nadir menyusul pecahnya ketegangan antara pihak Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur dengan aparat pengamanan perusahaan. Krisis ini dipicu oleh dugaan penahanan sepihak satu unit alat berat jenis excavator milik Sultan Sambaliung selama dua tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
Pada Sabtu (11/04/2026), rombongan yang dipimpin langsung oleh PYM Datu Amir M.A. (Sultan Sambaliung) bersama Sultan Raja Muda Perkasa dan PJM Adji Raden Moh, serta didampingi koalisi ormas adat, turun langsung ke lokasi untuk menjemput alat berat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setibanya di titik lokasi, rombongan sultan dihadang oleh barikade pengamanan yang terdiri dari personel Mako Brimob Berau dan satuan pengamanan (security) internal PT Berau Coal.
Suasana sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara pihak kesultanan dengan Chief Security PT Berau Coal, Narko.
Sikap Narko di lapangan dinilai tidak memenuhi etika dan tata krama terhadap pimpinan tertinggi adat wilayah setempat.
Sangat disayangkan, meski situasi berada di ambang konflik fisik, tidak ada satu pun perwakilan manajemen senior PT Berau Coal yang hadir di lokasi untuk memberikan penjelasan atau solusi diplomatik.
Fakta hukum yang mengejutkan terungkap dalam proses mediasi di lapangan. Berdasarkan penelusuran pihak kesultanan kepada penyidik Polres Berau dan pihak Kejaksaan.
Pihak polres Berau, Mengonfirmasi bahwa sejak penahanan alat berat pada tahun 2024 hingga April 2026, tidak ada laporan resmi (LP) yang masuk dari PT Berau Coal terkait alat tersebut. Kejaksaan (Kasi Intel), Menegaskan bahwa tidak ada pelimpahan berkas atau laporan apa pun terkait unit excavator milik PYM Datu Amir.
Ironisnya, dalam mediasi tersebut, pihak keamanan perusahaan justru menyatakan bahwa pengambilan alat secara paksa oleh pemiliknya (Sultan) akan dianggap sebagai tindakan pencurian dan menyarankan jalur hukum.
Menanggapi carut-marut hukum ini, M. Fatur, SR. S.H., selaku Kuasa Hukum Kesultanan Sambaliung, memberikan pernyataan hukum.
“Secara yuridis, tindakan menahan barang milik orang lain tanpa dasar laporan polisi atau putusan pengadilan selama dua tahun adalah tindakan melawan hukum yang nyata. Klien kami telah menunjukkan iktikad baik selama bertahun-tahun, namun direspon dengan tindakan premanisme,” tegas M. Fatur.
“Jika PT Berau Coal berdalih soal hukum negara, pertanyaannya, Hukum negara mana yang memperbolehkan perusahaan menyita aset warga tanpa keterlibatan APH? Kami tidak akan membiarkan hukum rimba dipraktikkan oleh perusahaan di atas tanah adat kami.” Tambahannya Fatur
Pernyataan ini dinilai kontradiktif mengingat pihak perusahaan sendiri diduga menahan aset warga selama dua tahun tanpa melalui jalur hukum (APH).
Melihat kebuntuan yang ada, PYM Datu Amir S.H. mengeluarkan pernyataan keras dan memberikan batas waktu hingga Senin, 13 April 2026 agar alat tersebut segera dikeluarkan dari area perusahaan.
“Kami memberikan waktu 48 jam. Jika hingga hari Senin alat saya tidak dikeluarkan, maka kesultanan-kesultanan di Kalimantan Timur termasuk Sambaliung, Gunung Tabur, Bulungan beserta seluruh aliansi masyarakat adat dan ormas akan turun langsung. Kami tidak akan lagi menggunakan hukum negara yang terkesan lumpuh dalam kasus ini, kami akan menggunakan Hukum Adat,” tegas Sultan Datu Amir.
Selain ultimatum penarikan alat, Sultan juga menyatakan akan melaksanakan ritual denda adat terhadap Punto Prabowo (Manager Security PT Berau Coal) dengan tuntutan agar yang bersangkutan segera angkat kaki dari Bumi Batiwakkal.
Krisis ini mencerminkan mosi tidak percaya masyarakat adat terhadap supremasi hukum di tingkat lokal. Sultan Datu Amir secara resmi mengirimkan pesan terbuka kepada otoritas tertinggi di Jakarta.”
Dengan rasa hormat, saya meminta kepada Bapak Presiden RI, Kementerian, Kejagung, KPK, dan Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas permasalahan di Kabupaten Berau. Kami merasa pemerintahan dan penegakan hukum di sini sudah tidak sehat dan hancur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi dan tidak ada tanggapan terkait alasan penahanan alat berat selama dua tahun tanpa laporan kepolisian tersebut. Situasi di sekitar area operasional dilaporkan masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











