Jakarta,suaratautama.id—
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite III meminta agar proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid.(23/09/25)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos dinonaktifkan akibat penyesuaian data.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa keterbukaan BPS sangat penting agar masyarakat dan pemerintah daerah mengetahui jumlah penerima yang terdampak.
> “Kami mendorong BPS agar pemutakhiran data dilakukan secara terbuka dan dapat diakses. Tujuannya jelas, agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Komite III DPD RI juga meminta agar BPS menjelaskan secara rinci mekanisme integrasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke dalam DTSEN, termasuk kriteria penetapan kelayakan penerima bantuan.
Selain itu, DPD RI mendorong:
Pelatihan bagi pendamping program di lapangan untuk mengurangi potensi kesalahan pendataan.
Koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan data mutakhir dan minim duplikasi.
Ground check secara berkala untuk memvalidasi kondisi riil masyarakat di lapangan.
Wakil Kepala BPS, Sonny Harry B. Harmadi, menegaskan bahwa DTSEN mencakup 39 variabel yang memeringkat seluruh keluarga dalam desil kesejahteraan 1–10 sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, dan pentingnya verifikasi lapangan agar data benar-benar akurat.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Sekretariat Komite III DPD RI














