SUARA UTAMA – Jakarta, 3 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin intensif menggelar edukasi terkait pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang menjadi tulang punggung modernisasi perpajakan Indonesia. Program edukasi ini dilakukan serentak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP untuk memastikan transisi berjalan mulus ketika Coretax diimplementasikan secara penuh.
Latar Belakang Coretax
Coretax adalah bagian dari Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah disiapkan sejak 2018. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, penagihan, pemeriksaan, hingga keberatan dalam satu platform terpadu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DJP menargetkan mulai tahun pajak 2025, sebagian besar pelaporan SPT Tahunan sudah diarahkan ke Coretax, dan pada 2026 seluruh wajib pajak wajib menggunakan sistem ini. Dengan Coretax, DJP berharap interaksi perpajakan menjadi lebih sederhana, transparan, dan minim tatap muka.
Bentuk Edukasi
Program edukasi yang saat ini digelar mencakup:
- Kelas tatap muka dan daring di KPP serta Kanwil DJP, yang berisi simulasi pengisian SPT secara langsung.
- Simulator online pengisian SPT Tahunan yang bisa diakses wajib pajak sebagai latihan.
- Fitur Layanan Edukasi di aplikasi Coretax, dengan materi pajak umum, khusus, hingga modul e-learning.
- Sosialisasi regional di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan daerah lain dengan target puluhan ribu peserta hingga akhir 2025.
Kegiatan ini menyasar tidak hanya wajib pajak orang pribadi, tetapi juga badan usaha, konsultan pajak, asosiasi bisnis, dan relawan pajak.
Respons dari Lapangan
Sejumlah peserta pelatihan mengaku terbantu dengan adanya simulasi Coretax. “Tampilan Coretax awalnya agak rumit, tapi dengan bimbingan langsung kami jadi tahu cara melaporkan SPT lewat sistem baru ini,” ungkap salah satu peserta edukasi di Jakarta Selatan.
Namun, di balik semangat DJP, sejumlah praktisi mengingatkan perlunya kesiapan sistem yang lebih matang.
Pandangan Praktisi Pajak
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal Kadin Jatim, menegaskan bahwa edukasi memang langkah penting, tetapi tidak boleh dijadikan tameng atas persoalan teknis yang masih kerap muncul.
“Kami mengapresiasi DJP yang gencar mengedukasi wajib pajak. Tapi jangan sampai masifnya sosialisasi ini menutupi fakta bahwa sistem Coretax masih menyimpan banyak masalah teknis. Wajib pajak butuh kepastian hukum, kesederhanaan, dan sistem yang stabil. Itu jauh lebih penting daripada sekadar tampilan sistem yang modern,” ujarnya.
Yulianto menambahkan, bila server sering bermasalah atau fitur tidak konsisten, justru wajib pajak yang paling dirugikan. “Edukasi harus diimbangi dengan kesiapan teknologi dan regulasi pendukung. Kalau tidak, transisi Coretax di 2026 bisa menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Tantangan Implementasi
Pengamat perpajakan menilai setidaknya ada tiga tantangan besar dalam penerapan Coretax:
- Stabilitas Teknologi
Server Coretax harus mampu menampung lonjakan traffic, khususnya di musim pelaporan SPT yang selalu memuncak. - Kepastian Regulasi
Peraturan teknis yang mendetail harus diterbitkan agar wajib pajak paham hak dan kewajibannya dalam sistem baru. - Kesiapan Wajib Pajak
Tidak semua wajib pajak terbiasa dengan sistem digital, terutama UMKM. Edukasi harus menjangkau hingga lapisan terbawah agar tidak menimbulkan eksklusi.
Menuju 2026
Meski menghadapi sejumlah tantangan, DJP optimistis Coretax akan menjadi pilar utama kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan sistem ini, administrasi pajak diharapkan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Namun, suara kritis dari praktisi seperti Yulianto menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak hanya soal teknologi, melainkan juga soal keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada wajib pajak.
“Coretax seharusnya menjadi solusi, bukan beban tambahan. Kalau DJP konsisten memperbaiki sistem sambil terus mendidik wajib pajak, maka transisi ini bisa menjadi momentum besar menuju perpajakan Indonesia yang lebih modern dan terpercaya,” pungkas Yulianto.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














