Surabaya, 20 September 2025 – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menunjuk Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jatim, sebagai narasumber dalam diskusi nasional mengenai alternatif insentif fiskal di era Global Minimum Tax (GMT).
Penugasan ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 2097/K/ST/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum KADIN Jatim, H. Adik Dwi Putranto, S.H., M.HP., pada 16 September 2025. Diskusi diselenggarakan atas undangan Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian RI.
Lokasi dan Waktu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Jumat, 19 September 2025
- Waktu: 12.00 WIB – selesai
- Tempat: Ruang Rapat Lt. 3 Gedung A Disperindag Provinsi Jawa Timur, Jl. Siwalankerto Utara II/42, Wonocolo, Surabaya
Latar Belakang Kebijakan
Global Minimum Tax (GMT) merupakan kesepakatan internasional yang mewajibkan tarif pajak minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Mekanisme Teknis GMT
Dalam paparannya, Yulianto Kiswocahyono menjelaskan tiga pilar utama GMT, yaitu:
- Income Inclusion Rule (IIR): negara asal perusahaan berhak mengenakan pajak tambahan jika anak usaha di luar negeri membayar pajak di bawah 15 persen.
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): negara tempat perusahaan beroperasi dapat mengenakan tambahan pajak agar tarif efektif mencapai 15 persen.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): aturan cadangan bila IIR dan QDMTT tidak diberlakukan.
Posisi Indonesia
Indonesia memiliki tarif PPh Badan sebesar 22 persen, lebih tinggi dari ambang batas GMT. Data Kementerian Keuangan menunjukkan mayoritas perusahaan multinasional di Indonesia tidak terdampak langsung.
Namun, aturan terbaru PMK 136/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025 telah mengadopsi ketentuan GMT dalam kerangka kerja OECD/G20. Perusahaan yang memperoleh insentif pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen tetap berpotensi dikenakan pajak tambahan.
Dampak terhadap Ekonomi Nasional
Yulianto menekankan bahwa penerapan GMT berpotensi memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas fiskal. Menurutnya, dampak positif juga tercermin pada penguatan APBN, pengurangan defisit, dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
“Stabilitas fiskal yang kuat akan mendukung efektivitas kebijakan moneter,” ujar Yulianto.
Tantangan dan Strategi
Implementasi GMT di Indonesia tidak lepas dari tantangan, antara lain menurunnya efektivitas insentif pajak, kompleksitas administrasi pelaporan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi sistem perpajakan.
KADIN Jatim menilai pemerintah perlu mengarahkan insentif ke sektor produktif, seperti dukungan riset dan pengembangan (R&D), peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur, agar iklim investasi tetap kompetitif.
Diskusi dan Penutup
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta menyoroti dampak GMT terhadap investasi asing, keberlanjutan insentif fiskal, hingga kesiapan regulasi domestik. Yulianto memberikan jawaban komprehensif disertai opsi solusi yang diapresiasi peserta.
Acara ditutup dengan foto bersama narasumber, panitia, dan peserta sebagai bentuk komitmen bersama mendukung penerapan kebijakan fiskal yang adil dan berdaya saing.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














