Diskusi 31 Oktober 2025 Bahas Tumpang Tindih Pajak Daerah dan Pusat pada Usaha Kos-Kosan

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuplikan materi “Klasifikasi Pajak Usaha Kos: PBJT Daerah atau PPh Pusat?” karya Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP. Gambar ini menggambarkan fokus pembahasan tentang dualisme kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah terhadap usaha kos-kosan. Materi menjelaskan dasar hukum, klasifikasi layanan, serta dampak kebijakan pajak terhadap kepatuhan dan beban usaha pemilik kos.

Cuplikan materi “Klasifikasi Pajak Usaha Kos: PBJT Daerah atau PPh Pusat?” karya Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP. Gambar ini menggambarkan fokus pembahasan tentang dualisme kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah terhadap usaha kos-kosan. Materi menjelaskan dasar hukum, klasifikasi layanan, serta dampak kebijakan pajak terhadap kepatuhan dan beban usaha pemilik kos.

SUARA UTAMA –  Surabaya, 1 November 2025 – Sebagaimana dibahas dalam diskusi pada tanggal 31 Oktober 2025 tentang “Klasifikasi Pajak Usaha Kos”, para pelaku usaha dan pemerhati perpajakan menyoroti tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengenaan pajak usaha kos-kosan di Indonesia.

Diskusi yang dipimpin oleh Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP, seorang Konsultan Pajak Senior, tersebut menyoroti persoalan utama yang dihadapi wajib pajak yakni perbedaan klasifikasi antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seringkali menimbulkan kebingungan dan risiko koreksi ganda.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diskusi 31 Oktober 2025 Bahas Tumpang Tindih Pajak Daerah dan Pusat pada Usaha Kos-Kosan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dualisme Pajak Pusat dan Daerah

Dalam pemaparannya, Yulianto menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap usaha kos sangat bergantung pada durasi sewa, jumlah kamar, serta layanan yang diberikan.

Jika sebuah usaha kos hanya menyediakan kamar tanpa layanan tambahan seperti resepsionis atau housekeeping, maka tergolong objek PPh Final sewa tanah dan bangunan di bawah kewenangan pajak pusat. Namun, jika usaha kos menawarkan fasilitas tambahan seperti layaknya hotel atau melakukan transaksi melalui OTA (Online Travel Agent), maka masuk dalam kategori PBJT jasa perhotelan yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) telah memberikan pedoman, implementasinya di berbagai daerah masih belum seragam.

 

Dampak bagi Pelaku Usaha

Diskusi tersebut juga membahas hasil kajian simulasi yang ditampilkan dalam dokumen “Klasifikasi Pajak Usaha Kos”, di mana perbedaan klasifikasi pajak berdampak langsung terhadap beban usaha.

BACA JUGA :  Pemerintah Klarifikasi Wacana Pajak E-Commerce

Usaha kos harian dengan layanan hotelik dapat terkena pajak hingga 25%, sementara kos bulanan tanpa layanan hanya dikenai pajak sekitar 0,5%.

Perbedaan signifikan ini menimbulkan dampak terhadap daya saing, harga sewa, dan margin keuntungan pengusaha kos. Selain itu, area abu-abu seperti perbedaan definisi “layanan hotelik” antar daerah serta pemisahan biaya sewa dan jasa kerap menimbulkan sengketa pajak antara pelaku usaha dan otoritas pajak.

 

Saran dari Konsultan Pajak Senior

Sebagai Konsultan Pajak Senior, Yulianto memberikan beberapa rekomendasi strategis agar pengusaha kos dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari sanksi administratif, antara lain:

  1. Melakukan audit kontrak sewa secara berkala untuk memisahkan komponen jasa dan sewa dengan jelas.
  2. Berkoordinasi aktif dengan instansi pajak pusat (DJP) dan daerah (Bapenda).
  3. Mengimplementasikan sistem pencatatan digital agar pelaporan lebih transparan dan terintegrasi.
  4. Membuat pelaporan pajak terpisah antara PPh pusat dan PBJT daerah.

“Pemilik usaha kos harus memahami bahwa kedua jenis pajak PBJT dan PPh bisa berlaku bersamaan, tetapi mekanisme pelaporannya berbeda. Pemisahan administrasi dan kontrak adalah kunci untuk menghindari koreksi ganda,” ujar Yulianto, dalam sesi diskusi tersebut.

 

Harapan untuk Regulasi Terpadu

Peserta diskusi sepakat bahwa pemerintah perlu segera menyusun pedoman terpadu nasional yang mengatur secara jelas batas kewenangan pajak pusat dan daerah dalam usaha kos. Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan sektor hunian sewa yang menjadi bagian penting dari industri properti nasional.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Berita Terbaru