Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Medan – Cuaca Teger mengungkapkan sebagai Kuasa Hukum mengalami, bahwa untuk kasus yang sama yaitu sama-sama sudah pernah diajukan keberatan, ternyata kemudian di Pengadilan Pajak memberikan 4 macam putusan yang berbeda-beda. Ada dikabulkan, ditolak, tidak diterima, dan dikabulkan dengan penentuan waktu. Pengadilan Pajak memberikan 4 (empat) macam putusan yang berbeda-beda untuk pokok kasus yang sama.

BACA JUGA :  Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Oleh karena itu, dalam hal ini bukan UU KUP yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak salah menerapkan UU. Uji materi tersebut telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi Nomor: 19/PUU-XXIV/2026. Pasal 36 UU KUP tidak memberikan wewenang mutlak kepada Dirjen Pajak.

BACA JUGA :  Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

“Kami akan buktikan di Mahkamah Konstitusi bahwa yang salah adalah salah penerapan undang-undang”, ujar Cuaca Teger.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cuaca Teger mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat dijadikan acuan bagi Dirjen Pajak, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung dalam memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Cuaca Teger saat ini sebagai Kuasa hukum Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan peraturan cegah dan sandera Wajib Pajak.

Penulis : M Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Press Release

Berita Terkait

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter
Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Dinas PUPR Dogiyai Bangun Bronjong di Kali Wani
Dugaan Pungli PTSL di Desa Empang Benao Mencuat, Warga Disebut Diminta hingga Rp2 Juta per Sertifikat
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:48 WIB

YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand