Dilema Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang lawyer menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara pidana.

Ilustrasi seorang lawyer menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara pidana.

SUARA UTAMA – Jakarta, 10 Oktober 2025 — Konsep restorative justice atau keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia terus menjadi sorotan publik. Sistem ini mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga dianggap lebih manusiawi dibanding sistem peradilan pidana konvensional (retributive justice). Namun, penerapannya masih menghadapi dilema antara nilai kemanusiaan dan kepastian hukum.

 

Sejarah dan Perkembangan Internasional

Konsep restorative justice pertama kali diterapkan secara formal melalui Victim-Offender Reconciliation Program (VORP) di Kitchener, Kanada, tahun 1974. Program ini mempertemukan pelaku dan korban untuk menyelesaikan konflik secara damai, dengan tujuan memulihkan kerugian dan hubungan sosial.

Di Selandia Baru, sistem family group conference diterapkan melalui Children, Young Persons, and Their Families Act 1989, sedangkan di Afrika Selatan, Truth and Reconciliation Commission pasca-apartheid menekankan rekonsiliasi sosial sebagai bentuk pemulihan keadilan.

Menurut United Nations Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (2002), pendekatan restoratif dapat diterapkan di setiap tahap sistem peradilan pidana, dengan syarat menjaga hak korban, prinsip kesukarelaan, dan tidak mengurangi kewenangan negara.

 

Restorative Justice di Indonesia

Di Indonesia, nilai-nilai keadilan restoratif telah lama hidup dalam praktik hukum adat, seperti musyawarah untuk perdamaian. Secara formal, konsep ini mulai mendapat pengakuan hukum melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman internal Kepolisian RI dan Mahkamah Agung.

Data Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pada 2023, lebih dari 2.600 perkara pidana ringan diselesaikan dengan mekanisme restoratif, meningkat sekitar 20% dibanding tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan potensi penyalahgunaan.

 

Pandangan Praktisi: Yulianto Kiswocahyono

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, praktisi hukum sekaligus konsultan fiskal dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan bahwa restorative justice harus tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

BACA JUGA :  PENGADILAN PAJAK TETAPKAN MASA RESES SIDANG JELANG NATAL DAN TAHUN BARU

“Restorative justice bukan jalan pintas untuk membebaskan pelaku. Negara tetap harus hadir menjamin keseimbangan antara kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku,” ujar Yulianto di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Yulianto, pendekatan restoratif cocok untuk kasus ringan seperti penganiayaan dan pencurian kecil, tetapi tidak dapat diterapkan pada kejahatan berat seperti korupsi atau kejahatan seksual.

“Keadilan restoratif harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip equality before the law. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, ia bisa berubah menjadi alat kompromi,” tambahnya.

 

Pandangan Praktisi Hukum Lain: Eko Wahyu Pramono

Eko Wahyu Pramono, praktisi hukum di Surabaya, menekankan perlunya pengawasan ketat dalam implementasi.

“Konsep ini ideal di atas kertas, tapi di lapangan sering muncul ketimpangan, terutama jika pelaku dan korban memiliki perbedaan status sosial. Keadilan restoratif bisa menjadi elitis jika tidak dikawal,” ujar Eko.

Eko menyoroti bahwa keberhasilan restorative justice di negara seperti Kanada dan Selandia Baru didukung oleh sistem hukum yang transparan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Di Indonesia, kepercayaan tersebut masih perlu diperkuat melalui akuntabilitas dan evaluasi berkelanjutan.

Kesimpulan

Keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih manusiawi di Indonesia, terutama untuk tindak pidana ringan. Namun, praktiknya harus diimbangi dengan regulasi yang tegas, pengawasan independen, dan kepastian hukum.

Yulianto menekankan:

“Restorative justice adalah wajah baru hukum pidana Indonesia. Wajah ini hanya akan tampak adil jika negara menegakkan hukum dengan konsisten menyeimbangkan kepastian hukum, kemanusiaan, dan moral publik.”

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru