SUARA UTAMA, Malang – Beredar viral kabar miring pelecehan peran Jurnalis atau wartawan yang diduga dan dihantam oleh Pj Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A
“Ada tidak gaji kontrol sosial kalau tidak ada gajinya carilah kerjaan yang lain yang dapat uangnya,” katanya sebagaimana dikutip redaksi Suara Utama ID dari berbagai sumber.
Diduga, Sosok Pemimpin Rizali yang juga menjabat Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel itu disebut arogan dan telah melecehkan aktivis yang kerap membela masyarakat dan media yang kerap menjadi kontrol sosial bagi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seakan akan melecehkan jurnalistik wartawan banget semua di ukur dengan uang. Sebelum dia menjadi pejabat harusnya kan ada sekolah kepemimpinan diklat Pimpinan, masa dia tidak bisa memakai adab dan etika yang baik, apalagi di depan awak media. Apakah pantas seorang kepala daerah seperti itu,” lansir dan terang Ketum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Keluarga Pers Indonesia, Rabu (26/6/2024) dalam penyampaiannya di Group WhatsApp kepengurusan.
Pj Bupati Lecehkan Marwah Jurnalis
Menegaskan dan menambahkan, Pimpinan umum sekaligus Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto, kepemimpinan dia perlu dipertanyakan Integritasnya dan pemimpin harusnya menjadi contoh semua orang dan mengayomi masyarakat.
“Maaf, baru jadi Pj Bupati sudah seperti itu gayanya. Padahal hidup di dunia hanyalah sementara fatamorgana dan yang kekal di akhirat kelak. Semoga Bapak bisa intropeksi diri dan menjadi panutan kedepannya, Aamin,” doa dan harap Andre Hariyanto, Ketua Bidang Pelatihan & Sumber Daya Wartawan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Keluarga Pers Indonesia (Kabid. Pelatihan dan SDW DPP AKPI).
Diketahui, Sejumlah aktivis Sumatera Selatan berencana menggugat Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, usai melontarkan pernyataan yang menyinggung di sebuah grup sosial media.
Pernyataan dan sikap Pj Bupati Muara Enim telah melanggar PP Disiplin ASN dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan demokrasi dan supremasi hukum.
Hal ini dengan tegas dijamin dalam,Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan kegiatan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja Pers (jurnalistik) ) diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Diduga Pj Bupati Lecehkan Marwah Jurnalis, Pimpinan Media SUARA UTAMA Mas Andre Hariyanto : Yuk Tindak Tegas !!
Penulis : Mas Andre Hariyanto
Editor : Mas Andre Hariyanto
Sumber Berita : DPP AKPI & Berbagai Sumber