SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca Penayangan Pemberitaan sebelumnya, Perihal penebangan pohon/kayu sengon pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026. Yang mana, kayu tersebut tertanam di pinggir jalan PU (Rumija) ruas jalan pekalen -Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 09/02/2026.
Penanaman hingga penebangan kayu tersebut menjadi sorotan publik. Sorotan yang paling utama tertuju pada penerapan undang undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan.
Oleh karenanya, oknum petugas dari Dinas PUPR kabupaten Probolinggo terindikasi dugaan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. Pasal nya. Kayu tersebut, mulai dari penanaman hingga di tebang oleh masyarakat bukan hanya satu atau dua tahun lamanya. Lalu, kemana oknum petugas dari PU selama ini?.
Warga masyarakat Klenang kidul “MN” kepada team media mengaku sempat melihat penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU dusun muebang desa Gading kulon. Ia Menyampaikan, akan menanam pohon juga di sepanjang jalan Klenang kidul jika di izinkan.
“Jika di izinkan oleh undang-undang dan aturan mas, maka sepanjang jalan Klenang kidul akan saya tanami. Daripada menanam di ladang, masih ribet jika sudah waktunya di tebang, harus di imbal pakai motor. Nah, kalau di pinggir jalan kan enak. di tebang langsung naik mobil. yang jelas harga lebih mahal dari pada kayu di ladang. “Ucap nya.
Salah aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi penanaman dan penebangan kayu sengon di pinggir jalan PU ruas jalan pekalen -klenang kidul. menegaskan berdasarkan aturan dan undang-undang.
“Tindakan membiarkan warga menanam kayu dan menebangnya di pinggir jalan PU (Pekerjaan Umum) dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan aset negara/daerah dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum. Bayangkan, ini bukan di tanam langsung di tebang. Ini sampai bertahun-tahun lho, kemana petugas selama ini?. “Tegas nya.
Lebih lanjut kata “AD” Ia menduga oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul selain lalai dalam menjalankan tugas. Diduga pula gagal dalam melakukan pengawasan, Pembiaran, bahkan perbuatan melawan hukum.
“Oknum petugas PU ruas jalan pekalen -klenang kidul secara kedudukan dan anggapan secara hukum. oknum tersebut diduga telah Melanggar Kewajiban Pengawasan, Pembiaran (Negligence), Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, oknum petugas ini dapat di kenakan Sanksi Disiplin Pegawai dan Tanggung Jawab Administratif. “Ujar nya.
Ia menambahkan, Adanya penanaman dan penebangan kayu sengon tersebut. Ia meminta pihak pihak terkait agar segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memberikan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta dan memohon kepada pihak pihak terkait agar segera memberikan tindakan atau sanksi terhadap oknum petugas dan terhadap oknum masyarakat yang melanggar aturan dan undang-undang. Agar supaya di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno






