Diduga Dieksploitasi, Anak-Anak Mengemis Terus Bertambah di Simpang Pematang

- Publisher

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi
Dok. Suara Utama – potret salah seorang bocah yang sedang “mengemis” kepada pedagang di kawasan simpang pematang

 

SUARA UTAMA, Mesuji – Kawasan pasar Simpang Pematang, Mesuji belakangan dipenuhi oleh pengemis dan anak-anak terlantar. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kesan kumuh, tetapi juga mulai mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di pusat ekonomi tersebut.

Pantauan warga, jumlah anak-anak yang mengemis semakin bertambah, bahkan sebagian besar masih di bawah umur. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengkoordinir dan mengeksploitasi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tanggung Jawab Pemerintah

Konstitusi telah menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” (UUD 1945 Pasal 34 ayat 1). Penanganan masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, fakir miskin, dan anak terlantar merupakan urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Razia Gabungan di Bangko, 20 Orang Diamankan, Satu Positif Narkoba

Dalam praktiknya, Dinas Sosial bertanggung jawab melakukan pembinaan dan perlindungan, sementara Satpol PP berwenang melakukan penertiban di lapangan.

 

Dugaan Eksploitasi Anak

Jika benar anak-anak tersebut dikoordinir untuk mengemis, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah sosial. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak adalah tindak pidana.

Pasal 76I melarang eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi.

Pasal 88 mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta bagi pelakunya.

 

BACA JUGA :  Polemik Gudang Beras Bulog Memanas, Aktivis Merangin Siapkan Demonstrasi

Dengan dasar itu, kepolisian memiliki kewenangan menyelidiki dan menindak pelaku yang mengeksploitasi, sementara Dinas Sosial wajib menyelamatkan anak-anak korban ke rumah singgah atau panti perlindungan.

 

Dampak Ekonomi dan Sosial

Maraknya pengemis dan anak terlantar di pasar Simpang Pematang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat:

– Mengurangi kenyamanan pengunjung pasar.

– Menurunkan citra kawasan perdagangan.

– Memperkuat kesan kumuh di pusat keramaian.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan daya tarik pasar sebagai pusat ekonomi lokal.

BACA JUGA :  Tangis Haru di SDN 10 Ratte: Mardan Tinggalkan Jabatan, Titip Masa Depan Anak-Anak

 

Peran Masyarakat

Masyarakat diminta tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalan. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti Dinas Sosial, panti asuhan, atau organisasi sosial keagamaan, agar tidak memperkuat praktik eksploitasi.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa masalah sosial di jalanan bisa berubah menjadi kriminalitas dan ancaman ekonomi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bergerak bersama: menertibkan, melindungi anak-anak sebagai korban, dan menindak tegas pihak yang di duga mengeksploitasi mereka.

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp