Diduga Dieksploitasi, Anak-Anak Mengemis Terus Bertambah di Simpang Pematang

- Publisher

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Suara Utama – potret salah seorang bocah yang sedang “mengemis” kepada pedagang di kawasan simpang pematang

 

SUARA UTAMA, Mesuji – Kawasan pasar Simpang Pematang, Mesuji belakangan dipenuhi oleh pengemis dan anak-anak terlantar. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kesan kumuh, tetapi juga mulai mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di pusat ekonomi tersebut.

Pantauan warga, jumlah anak-anak yang mengemis semakin bertambah, bahkan sebagian besar masih di bawah umur. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengkoordinir dan mengeksploitasi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tanggung Jawab Pemerintah

Konstitusi telah menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” (UUD 1945 Pasal 34 ayat 1). Penanganan masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, fakir miskin, dan anak terlantar merupakan urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81

Dalam praktiknya, Dinas Sosial bertanggung jawab melakukan pembinaan dan perlindungan, sementara Satpol PP berwenang melakukan penertiban di lapangan.

 

Dugaan Eksploitasi Anak

Jika benar anak-anak tersebut dikoordinir untuk mengemis, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah sosial. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak adalah tindak pidana.

Pasal 76I melarang eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi.

Pasal 88 mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta bagi pelakunya.

 

BACA JUGA :  TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh

Dengan dasar itu, kepolisian memiliki kewenangan menyelidiki dan menindak pelaku yang mengeksploitasi, sementara Dinas Sosial wajib menyelamatkan anak-anak korban ke rumah singgah atau panti perlindungan.

 

Dampak Ekonomi dan Sosial

Maraknya pengemis dan anak terlantar di pasar Simpang Pematang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat:

– Mengurangi kenyamanan pengunjung pasar.

– Menurunkan citra kawasan perdagangan.

– Memperkuat kesan kumuh di pusat keramaian.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan daya tarik pasar sebagai pusat ekonomi lokal.

BACA JUGA :  Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Bitung Ajak Wartawan Hadirkan Pemberitaan Menyejukkan Demi Kamtibmas Kondusif

 

Peran Masyarakat

Masyarakat diminta tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalan. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti Dinas Sosial, panti asuhan, atau organisasi sosial keagamaan, agar tidak memperkuat praktik eksploitasi.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa masalah sosial di jalanan bisa berubah menjadi kriminalitas dan ancaman ekonomi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bergerak bersama: menertibkan, melindungi anak-anak sebagai korban, dan menindak tegas pihak yang di duga mengeksploitasi mereka.

Berita Terkait

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/